Connect with us
Diduga Alami Diskriminasi dan Pemotongan Gaji Sepihak, Pegawai Senior BPR Indobaru

Diduga Alami Diskriminasi dan Pemotongan Gaji Sepihak, Pegawai Senior BPR Indobaru Tempuh Jalur Hukum

More Videos

9info.co.id | BATAM – Seorang pegawai senior Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indobaru, berinisial LT, menyampaikan keberatan atas perlakuan manajemen yang dinilai tidak adil dan mengarah pada diskriminasi. LT yang telah mengabdi selama lebih dari 11 tahun di BPR tersebut, kini menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Revan Allingson Simanjuntak, SH.

‎LT mengawali kariernya sebagai Kepala Bagian Operasional pada tahun 2014. Seiring waktu, ia dipercaya menempati sejumlah posisi strategis, seperti Manager Operasional, Internal Audit, hingga sempat merangkap jabatan sebagai Manager HRD karena kekosongan jabatan, dengan catatan ia sendiri yang harus mencari penggantinya.

‎Namun, menurut LT, kondisi internal perusahaan berubah drastis sejak kepemimpinan Direktur Utama berinisal AS. Ia menyebutkan, adanya rotasi jabatan yang tidak sesuai kompetensi, seperti pemindahan staf Legal ke bagian Marketing, menyebabkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja hingga membuat sejumlah karyawan lama memilih mengundurkan diri.

‎”Situasi semakin buruk. Gaji pokok saya yang semula Rp10,6 juta dipotong menjadi Rp8,4 juta tanpa kejelasan. Ketika saya tanyakan, manajemen hanya menjawab bahwa pekerjaan saya sudah tidak berat lagi,” ungkap LT saat di wawancara di Kopitiam Sukajadi. Senin, (7/06/2025)

‎LT juga menyampaikan bahwa saat ini ia masih menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional, namun BPR Indo Baru justru membuka lowongan untuk posisi Manager Operasional yang sebelumnya pernah ia isi.

‎”Ini bukan hanya soal jabatan, tapi perlakuan yang tidak adil. Saya bahkan diberikan Surat Peringatan (SP) hanya karena tidak membuat laporan tahunan. Padahal, menurut regulasi OJK terbaru, laporan tahunan merupakan tanggung jawab pejabat kepatuhan, bukan bagian operasional,” tambahnya.

‎LT juga mengaku pernah dijadwalkan mengikuti pelatihan pembuatan laporan tahunan OJK, namun namanya secara sepihak dicoret oleh pihak manajemen.

‎Sementara itu, Direktur BPR Indobaru yang kini menjabat, berinisal WL, disebut LT kerap mengklaim sebagai anak angkat dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Kepri.

‎Menanggapi kondisi ini, kuasa hukum LT, Revan Allingson Simanjuntak, SH menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan dalam hubungan industrial.

‎”Klien kami sudah bekerja lebih dari satu dekade, punya dedikasi dan track record yang baik. Namun kini diperlakukan semena-mena, ini bentuk diskriminasi terang-terangan,” tegas Revan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Indobaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.

‎Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.

‎Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.

‎Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.

‎”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.

‎Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.

‎Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.

‎Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.

‎”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.

‎Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.

‎Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.

‎”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.

‎Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.

‎Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version