9info.co.id – Ketua IPK Kota Batam Budi Purba. Dinonaktifkan oleh Ketua IPK Provinsi Kepri Benyamin Hasibuan.
Penonaktifan Budi Purba sebagai Ketua DPD IPK Tingkat II Kota Batam, tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh ketua DPD IPK Tingkat I Benyamin Hasibuan SH dengan nomor surat 011/DPD-IPK/Kepri/II/2023 tertanggal 4 Februari 2023.
Menyikapi pemberitaan penonaktifan dirinya sebagai ketua IPK Kota Batam. Budi Purba menyatakan, Penonaktifan dan pemecatan yang di lakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Tingkat I, Kepada Pengurus IPK Tingkat II masih sepihak.
Menurut Budi, “untuk melakukan perombakan kabinet serta evaluasi kinerja jajaran Pengurus IPK Tingkat II , Pengurus DPD Tingkat I IPK Kepri seharusnya mengikuti ketentuan dan mekanisme aturan organisasi,” ungkap Budi Purba.(Senin/ 6/02/23).
“Selama ini, IPK Tingkat II Kota Batam yang dipimpinnya sudah berjalan sesuai mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( ADRT ) organisasi IPK. Untuk itu, atas dasar apa Ketua DPD Tingkat I IPK provinsi Kepri memberitakan Kepublik , bahwa saya sudah di Non-aktifkan sebagai Ketua IPK Tingkat II,” sesalnya.
“Sampai saat ini surat resmi penonaktifan dan pemecatan saya sebagai ketua IPK Kota Batam tidak ada saya terima , namun telah beredar pemberitaan pemecatan di beberapa media.”
” Seharusnya Ketua IPK Tingkat I Kepri Profesional. kita kan punya Kantor DPC IPK kota Batam, seharusnya surat tersebut di hantarkan ke kantor. Saya sangat tidak terima dengan kebijakan Ketua DPD IPK Tingkat I tersebut. Karena belum pernah adanya teguran secara lisan maupun tertulis seandainya ada kesalahan yang saya perbuat. Atau memang ada maksud sengaja Ketua IPK Tingkat I Kepri mau mempermalukan saya di depan publik,”jelasnya.
Menurut Budi Purba, selama ini seluruh kegiatan sosial dan kegiatan organisasi telah berjalan baik, bahkan saya berupaya, setiap program kerja di IPK Tingkat II Kota Batam bisa terselenggara secara Humanis hingga kehadiran organisasi IPK itu sendiri bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Batam.
Masih Kata Budi Purba lagi , apa yang dilakukan oleh ketua IPK Tingkat I Kepri kepada saya sampai di umumkan ke publik terlalu sentimen dan tidak mencontohkan sikap sebagai pemimpin yang humanis untuk membesarkan organisasi IPK di Kepri.
Ketika ada persoalan dalam internal, sebagai ketua IPK Tingkat I di Kepri seharusnya dapat berkomunikasi kepada saya sebagai ketua IPK Tingkat II di kota Batam terlebih dahulu, jangan langsung mengambil tindakan yang tidak bijak.” imbuhnya .
Budi Purba Sebagai Ketua IPK Tingkat II di kota Batam yang menurutnya masih Sah memimpin , masih menelusuri siapa aktor dan yang telah memprovokasi pengurus IPK untuk menjatuhkan nama baiknya yang selama ini sudah mengabdi di IPK kota Batam.
Adanya Informasi penonaktifan Ketua DPD Tingkat II IPK Kota Batam, Budi Purba, ternyata belum diketahui secara resmi oleh Sekwil IPK Kepri, RyanJimmi Siburian.
“Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ketua IPK Kepri kepada saya. bahkan saya dapat Pastikan Penonaktifan tersebut tidak sesuai mekanisme dan aturan Organisasi IPK,” tegas Ryan Jimmi Siburian.
“Agar persoalan ini tidak bisa, sebagai Sekwil DPD IPK di provinsi Kepri. Saya sedang berupaya menjalin Komunikasi dengan pengurus DPP IPK di Sumut. Untuk informasi lanjutan nanti saya informasikan ya bro, ungkap Jimmi saat di konfirmasi lewat HP selularnya.
Menyikapi Penonaktifan tersebut, Ketua DPD IPK Tingkat I Provinsi Kepri, Benny Hasibuan.,S.H, menyatakan. Penonaktifan tersebut, berdasarkan aduan dan keluhan dari jajaran pengurus yang menilai ketua Budi semena mena untuk memberhentikan pengurus IPK hingga ke tingkat ranting.
“Ketua IPK Kota Batam, gagal memimpin dan telah menimbulkan permasalahan di internal organisasi IPK. Selaku Ketua DPD Kepri, saya Punya hak untuk mengangkat dan menonaktifkan apabila pengurus IPK di bawah kepemimpinannya tidak mampu untuk bersinergi dengan baik.” Jelas Benny Hasibuan. (Mat).
Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa
9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.
Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.
Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.
“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.
Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.
Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.
Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.
Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.
Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.
“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.
Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).