Connect with us
DPD GRIB Jaya Kepri Tunjuk Mulking Lurang sebagai Plt Ketua DPC Batam, Tegaskan Legalitas Mandat dan Minta Kepengurusan Lama Kooperatif

DPD GRIB Jaya Kepri Tunjuk Mulking Lurang sebagai Plt Ketua DPC Batam, Tegaskan Legalitas Mandat dan Minta Kepengurusan Lama Kooperatif

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengeluarkan mandat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kota Batam kepada Mulking Lurang, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Satgas DPD Kepri.

‎Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Rudi Widjaja, didampingi Sekretaris DPD Vortvan Silaban, menegaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan langkah organisasi dalam rangka penataan dan konsolidasi internal di tubuh DPC Batam, sekaligus memastikan kepengurusan berjalan sesuai aturan hukum organisasi.

‎“Secara organisasi, kami menghargai jawaban dari Ketua DPC sebelumnya. Namun, Surat Keputusan (SK) yang dimaksud bukan diterbitkan oleh kepengurusan DPD saat ini.

Kepengurusan telah berganti, sehingga seluruh jajaran DPC sudah seharusnya berkoordinasi dengan kepengurusan yang baru,” tegas Rudi Widjaja.

‎Ia menjelaskan, surat mandat yang diterbitkan tertanggal 20 Oktober 2025 telah berakhir masa berlakunya pada 13 Desember 2025. DPD kemudian kembali melayangkan surat kepada Plt Ketua DPC Kota Batam pada 23 Desember 2025 sebagai tindak lanjut administratif. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada sikap kooperatif.

‎“Langkah ini adalah bagian dari prosedur resmi organisasi. Jika masa mandat telah berakhir, maka secara hukum organisasi kewenangan kembali ke DPD untuk mengambil keputusan strategis,” ujarnya.

‎Sekretaris DPD Kepri, Vortvan Silaban, menambahkan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan Ketua DPC Batam sebelumnya, Emanuel Toba, guna mengedepankan penyelesaian secara internal dan menghindari polemik berkepanjangan.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD GRIB Jaya, Ronggo, menegaskan bahwa seluruh proses penunjukan Plt mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

‎“Secara struktur organisasi, kewenangan penunjukan Plt berada pada DPD. Ini sah secara administratif dan memiliki dasar hukum internal yang jelas. Tujuannya untuk memperkuat konsolidasi dan memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

‎Setelah menerima mandat tersebut, Mulking Lurang menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPD Kepri. Ia menyatakan siap menjalankan amanah organisasi hingga terselenggaranya proses pemilihan Ketua DPC Batam secara definitif.

‎“Saya akan menjalankan mandat ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga soliditas kader, dan memastikan seluruh program organisasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mulking.

‎DPD GRIB Jaya Kepri berharap seluruh jajaran dan anggota di tingkat DPC Batam dapat menjaga kondusivitas, menghormati keputusan organisasi, serta mengedepankan komunikasi dan mekanisme internal sesuai AD/ART demi menjaga marwah dan keutuhan organisasi.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version