Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Seorang debitur, NS, melaporkan PT Maybank Indonesia Finance ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Laporan tersebut terkait dengan proses pembiayaan pembelian kendaraan yang dilakukan oleh Pelapor pada bulan Juli 2024.

NS, yang merupakan seorang wiraswasta, membeli sebuah kendaraan roda empat merk Mazda tahun 2024 melalui pembiayaan kredit dengan PT Maybank Indonesia Finance pada 29 Juli 2024.

Melalui Kuasa Hukum nya Jhon Asron Purba.S.H, dan Sebastian Surbakti.S.H menyatakan. Dalam transaksi tersebut, Pelapor menyetujui biaya asuransi kendaraan sebesar Rp11.736.000 dan perluasan asuransi sebesar Rp200.000, yang langsung dibayarkan kepada pihak Maybank. Namun, dugaan penipuan muncul setelah Pelapor mendapati bahwa asuransi yang dibayarkan tidak diserahkan kepada pihak asuransi yang ditunjuk, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.

Jhon menjelaskan, “Kronologi bermula ketika pada 14 Oktober 2024, kendaraan yang dibeli oleh Pelapor terendam air pada saat hujan turun yang menyebabkan kerusakan. Pelapor kemudian menghubungi pihak asuransi untuk klaim, namun klaim ditolak pada 25 Oktober 2024, dengan alasan bahwa polis asuransi yang dibayar oleh Pelapor tidak mencakup perluasan asuransi yang dijanjikan.” Jelasnya.

“Pelapor kemudian mencoba untuk menghubungi pihak Maybank Finance melalui beberapa surat pemberitahuan, namun tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp197.611.000, yang mencakup uang muka kendaraan, cicilan yang telah dibayar, serta biaya derek dan pengecekan kendaraan yang mencapai Rp3.500.000 (belum terbayarkan).” ungkapnya.

Kepada pihak kepolisian, Pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, menyebutkan bahwa PT Maybank Indonesia Finance secara sah menerima pembayaran asuransi namun tidak meneruskannya ke pihak asuransi, sehingga menyebabkan kerugian bagi Pelapor.

Hal senada disampaikan Sebastian Surbakti, S.H. Selain membuat Laporan Ke Polda Kepri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan tersebut. Kita juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara ini ke Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.” Ungkapnya.

“Kita berharap Polda Kepri untuk dapat melakukan penyelidikan atas laporan ini agar kasus ini segera ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga kedepan persoalan dan praktik yang kita anggap bisa merugikan debitur tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini di Publikasi, Pihak Maybank Finance belum memberikan tanggapan atas adanya Laporan yang dilakukan salah satu debiturnya ke Direskrimum Polda Kepri. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain