Connect with us
Dukung Percepatan Investasi di Rempang, Tiga KK Asal Desa Kuala Buluh Dapur Enam Pindah ke Hunian Sementara

Dukung Percepatan Investasi di Rempang, Tiga KK Asal Desa Kuala Buluh Dapur Enam Pindah ke Hunian Sementara

More Videos

0Info.co.id | BATAM – Jumlah warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang bergeser ke hunian sementara terus bertambah.

Terbaru, BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap tiga Kepala Keluarga (KK) asal Desa Kuala Buluh Dapur Enam, Kecamatan Galang, ke Ruko Cipta Grand City, Sabtu (21/10/2023).

Ketiga KK tersebut ikut menambah jumlah keseluruhan warga yang telah menempati hunian sementara menjadi 55 KK.

“Saya ikhlas untuk bergeser karena mendukung penuh program pemerintah,” tegas warga asli Kuala Buluh, M. Yatim Atan.

Yatim yakin, program pengembangan Rempang bakal membawa kebaikan bagi masyarakat. Khususnya bagi anak-cucu ke depan.

Mengingat, pengembangan Kawasan Rempang dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (spillover effect) Kepri. Dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang dapat menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

“Ini untuk masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah warga yang bergeser pun akan kembali bertambah.

Apalagi jumlah warga yang telah mendaftar untuk menempati hunian baru telah mencapai 354 KK.

Jumlah itu tersebar di dua titik. 159 KK dari Kelurahan Rempang Cate dan sisanya sebanyak 195 KK berasal dari Kelurahan Sembulang.

“Pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang butuh proses. Sesuai instruksi pemerintah pusat, BP Batam pun akan selalu berupaya untuk terus meyakinkan masyarakat,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi juga mengapresiasi kerja keras tim satuan yang bertugas di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan untuk mempercepat pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang tak terlepas dari komitmen tim untuk mengedepankan nilai-nilai humanis.

“Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras untuk mendukung Program Strategis Nasional. Momentum pembangunan dan investasi ini akan membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version