Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima kunjungan resmi Duta Besar Australia Untuk Indonesia Mr. Roderick Brazier, pada Senin pagi (30/6/2025).

Ia hadir bersama Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott dan Delegasi dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, di Ruang Rapat lt.5 Wali Kota Batam.

Amsakar Achmad menyambut kunjungan ini dengan hangat, sebagai langkah baik meningkatkan hubungan kemitraan dan bisnis yang lebih baik dengan Australia ke depan.

“Mudah-mudahan kehadiran pak Dubes dapat meningkatkan hubungan kemitraan antara Australia dan Indonesia – Australia dan Batam.” Kata Amsakar.

Investasi Australia di Batam cukup signifikan, terutama di sektor pertambangan dan manufaktur. Beberapa perusahaan Australia telah berinvestasi dan memperluas usahanya di Batam seperti PT. Austin Engineering dan PT Thiess.

Namun, demikian Investasi Australia saat ini masih berada dalam urutan 12 besar penanam modal asing di Batam.

Amsakar Achmad berharap kunjungan ini dapat meningkatkan investasi Australia di Batam.

Ia pun menawarkan peluang kerja sama pada sejumlah bidang seperti Data Centre dan Artificial Intelligence Nongsa Digital Park, Solar Panel, Manufaktur, Shipyard dan Pariwisata.

“Tentu kami ingin ke depan ini dapat ditingkatkan lagi. Kami sangat berharap Duta Besar beserta tim, mudah-mudahan bisa menjadi penghubung dengan PMA Australia untuk meningkatkan investasi di Kota Batam.” ujar Kepala BP Batam.

Amsakar juga meyakini dengan hadirnya dua regulasi yakni PP 25 tahun 2025 dan PP 28 tahun 2025 tentang kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan investasi, semakin memacu investasi dan ekonomi tumbuh menguat.

“Pak Dubes sebagai informasi pada 3 Juni 2025 yang lalu Bapak Presiden mengeluarkan dua regulasi yang kami perkirakan akan mempermudah para pelaku usaha. Sejumlah perizinan yang selama ini berada di K/L terkait, itu tidak lagi diurus oleh investor di Kementerian tapi akan cukup selesai di Batam.” Pungkas Amsakar optimis.

Duta Besar Australia Untuk Indonesia Mr. Roderick Brazier mengatakan kunjungannya diharapkan dapat meningkatkan hubungan kemitraan dagang dan investasi serta menjaga jalinan persahabatan dengan Batam agar lebih kuat dan berkelanjutan.

Ia meyakini Batam adalah wilayah tujuan investasi terkemuka yang telah dikenal luas dan berharap kerjasama bisnis dari Australia akan berkembang lebih dinamis dan lebih banyak lagi ke depan.

“Kami senang dan bangga, perusahaan Australia menanamkan modal di Batam. Tugas kami adalah bagaimana bisa meningkatkan penanam modal Australia di sini.” Kata Dubes Roderick Brazier.

Ia membawa Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott yang akan bersentuhan langsung dengan para pengusaha Australia. Sehingga diharapkan akan semakin banyak perusahaan Australia datang ke Batam.

“Kalau beliau kembali ke Australia bisa cerita ke perusahaan Australia untuk bisa tambahkan modal ke Batam. Mudah mudahan bisnis dari Australia akan berkembang dan lebih dinamis dan akan lebih banyak kunjungan dari kami ke depan.” Ungkap Dubes Rod Braziel.

Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott mengaku terkesan dengan Batam serta komitmen dari Pemerintah setempat menjadikan Batam semakin Istimewa bagi para investor.

“Batam sangat terkenal untuk penanaman modal asing dan pemerintah sangat komit untuk meningkatkan investasi di sini. Dua kebijakan investasi yang telah dibuat Pemerintah tadi, kami yakin akan membawa dampak semakin baik. Kami ingin menciptakan hubungan bisnis lebih luas dan mengidentifikasi peluang ke depan.” Pungkas Profesor Jennifer.

Turut hadir dalam agenda ini, para pejabat Eselon II dan III dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain