Connect with us
Duta Besar Australia Bawa Business Champion Australia ke Batam, Identifikasi Peluang Investasi ke Depan

Duta Besar Australia Bawa Business Champion Australia ke Batam, Identifikasi Peluang Investasi ke Depan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima kunjungan resmi Duta Besar Australia Untuk Indonesia Mr. Roderick Brazier, pada Senin pagi (30/6/2025).

Ia hadir bersama Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott dan Delegasi dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, di Ruang Rapat lt.5 Wali Kota Batam.

Amsakar Achmad menyambut kunjungan ini dengan hangat, sebagai langkah baik meningkatkan hubungan kemitraan dan bisnis yang lebih baik dengan Australia ke depan.

“Mudah-mudahan kehadiran pak Dubes dapat meningkatkan hubungan kemitraan antara Australia dan Indonesia – Australia dan Batam.” Kata Amsakar.

Investasi Australia di Batam cukup signifikan, terutama di sektor pertambangan dan manufaktur. Beberapa perusahaan Australia telah berinvestasi dan memperluas usahanya di Batam seperti PT. Austin Engineering dan PT Thiess.

Namun, demikian Investasi Australia saat ini masih berada dalam urutan 12 besar penanam modal asing di Batam.

Amsakar Achmad berharap kunjungan ini dapat meningkatkan investasi Australia di Batam.

Ia pun menawarkan peluang kerja sama pada sejumlah bidang seperti Data Centre dan Artificial Intelligence Nongsa Digital Park, Solar Panel, Manufaktur, Shipyard dan Pariwisata.

“Tentu kami ingin ke depan ini dapat ditingkatkan lagi. Kami sangat berharap Duta Besar beserta tim, mudah-mudahan bisa menjadi penghubung dengan PMA Australia untuk meningkatkan investasi di Kota Batam.” ujar Kepala BP Batam.

Amsakar juga meyakini dengan hadirnya dua regulasi yakni PP 25 tahun 2025 dan PP 28 tahun 2025 tentang kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan investasi, semakin memacu investasi dan ekonomi tumbuh menguat.

“Pak Dubes sebagai informasi pada 3 Juni 2025 yang lalu Bapak Presiden mengeluarkan dua regulasi yang kami perkirakan akan mempermudah para pelaku usaha. Sejumlah perizinan yang selama ini berada di K/L terkait, itu tidak lagi diurus oleh investor di Kementerian tapi akan cukup selesai di Batam.” Pungkas Amsakar optimis.

Duta Besar Australia Untuk Indonesia Mr. Roderick Brazier mengatakan kunjungannya diharapkan dapat meningkatkan hubungan kemitraan dagang dan investasi serta menjaga jalinan persahabatan dengan Batam agar lebih kuat dan berkelanjutan.

Ia meyakini Batam adalah wilayah tujuan investasi terkemuka yang telah dikenal luas dan berharap kerjasama bisnis dari Australia akan berkembang lebih dinamis dan lebih banyak lagi ke depan.

“Kami senang dan bangga, perusahaan Australia menanamkan modal di Batam. Tugas kami adalah bagaimana bisa meningkatkan penanam modal Australia di sini.” Kata Dubes Roderick Brazier.

Ia membawa Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott yang akan bersentuhan langsung dengan para pengusaha Australia. Sehingga diharapkan akan semakin banyak perusahaan Australia datang ke Batam.

“Kalau beliau kembali ke Australia bisa cerita ke perusahaan Australia untuk bisa tambahkan modal ke Batam. Mudah mudahan bisnis dari Australia akan berkembang dan lebih dinamis dan akan lebih banyak kunjungan dari kami ke depan.” Ungkap Dubes Rod Braziel.

Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott mengaku terkesan dengan Batam serta komitmen dari Pemerintah setempat menjadikan Batam semakin Istimewa bagi para investor.

“Batam sangat terkenal untuk penanaman modal asing dan pemerintah sangat komit untuk meningkatkan investasi di sini. Dua kebijakan investasi yang telah dibuat Pemerintah tadi, kami yakin akan membawa dampak semakin baik. Kami ingin menciptakan hubungan bisnis lebih luas dan mengidentifikasi peluang ke depan.” Pungkas Profesor Jennifer.

Turut hadir dalam agenda ini, para pejabat Eselon II dan III dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version