Connect with us

9info.co.id | ‎BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mencuat di Kota Batam. Seorang majikan bernama Roslina, warga Perumahan Sukajadi, Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Senin, (23/06/2025).

‎Roslina ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang ART lain berinisial M, menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan kondisi seorang ART bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dengan luka dan lebam di wajah serta tubuh.

‎Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya penganiayaan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan tersangka.

‎Namun, penetapan ini mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum Roslina. Dwi Amelia Permata, SH dan Nixon Sihombing, SH dari Kantor Hukum NRPA, menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.

‎“Kami melihat penetapan tersangka ini terlalu tergesa. Saat ini kami masih mencermati isi BAP pada tahap penyidikan, namun status tersangka sudah ditetapkan hanya berdasarkan keterangan dua saksi, yakni M dan I. Ini sangat janggal,” ujar Nixon Sihombing dalam konferensi pers di Batam Center, Selasa , (1 Juli 2025).

‎Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka membantah terlibat dalam penganiayaan. Roslina, menurut keterangan mereka, berada di Café Hana dari pagi hingga pukul 11 malam saat kejadian. Ia baru mengetahui kondisi korban setelah dipanggil pulang oleh anaknya karena adanya pertengkaran antar ART di rumah.

‎“Klien kami justru terkejut melihat kondisi korban saat tiba di rumah. Harusnya, korban memang sudah dijadwalkan untuk dipulangkan ke keluarganya karena masa kontrak kerjanya telah berakhir bulan ini,” tambah Dwi Amelia.

‎Pihak kuasa hukum juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa korban dipaksa memakan kotoran atau meminum air dari kloset. “Itu fitnah. Tidak ada paksaan atau tindakan kejam dari klien kami. Soal air kloset, itu berasal dari cerita yang dibesar-besarkan tanpa konteks yang jelas,” jelas Nixon.

‎Mereka juga menjelaskan bahwa memang pernah terjadi insiden di mana Intan lupa memasang karet pintu kandang anjing hingga menyebabkan anjing berkelahi, namun tidak pernah ada kekerasan dari majikan terkait hal itu.

‎Nixon juga mengkritisi proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Polisi datang tanpa surat perintah sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu situasi sudah panas, bahkan ada ancaman pembakaran rumah dan kendaraan. Demi keselamatan, klien kami memilih untuk ikut ke Polresta,” katanya.

‎Menurut kuasa hukum, bahkan saat pemeriksaan awal, tim mereka tidak diizinkan mendampingi kliennya oleh penyidik Unit 2, tanpa alasan hukum yang jelas.

‎Peran Tante Korban dalam Perekrutan

‎Dalam penelusuran lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya keterlibatan seorang perempuan berinisial R, yang merupakan tante dari Intan dan M. R disebut sebagai pihak yang merekrut dan menawarkan kedua keponakannya untuk bekerja di rumah Rosalina.

‎“R juga yang menentukan soal gaji dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke orang tua Intan. Klien kami sudah membayar tiga kali transfer atas gaji ART nya, imbuhnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain