Connect with us

9info.co.id | ‎BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mencuat di Kota Batam. Seorang majikan bernama Roslina, warga Perumahan Sukajadi, Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Senin, (23/06/2025).

‎Roslina ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang ART lain berinisial M, menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan kondisi seorang ART bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dengan luka dan lebam di wajah serta tubuh.

‎Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya penganiayaan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan tersangka.

‎Namun, penetapan ini mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum Roslina. Dwi Amelia Permata, SH dan Nixon Sihombing, SH dari Kantor Hukum NRPA, menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.

‎“Kami melihat penetapan tersangka ini terlalu tergesa. Saat ini kami masih mencermati isi BAP pada tahap penyidikan, namun status tersangka sudah ditetapkan hanya berdasarkan keterangan dua saksi, yakni M dan I. Ini sangat janggal,” ujar Nixon Sihombing dalam konferensi pers di Batam Center, Selasa , (1 Juli 2025).

‎Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka membantah terlibat dalam penganiayaan. Roslina, menurut keterangan mereka, berada di Café Hana dari pagi hingga pukul 11 malam saat kejadian. Ia baru mengetahui kondisi korban setelah dipanggil pulang oleh anaknya karena adanya pertengkaran antar ART di rumah.

‎“Klien kami justru terkejut melihat kondisi korban saat tiba di rumah. Harusnya, korban memang sudah dijadwalkan untuk dipulangkan ke keluarganya karena masa kontrak kerjanya telah berakhir bulan ini,” tambah Dwi Amelia.

‎Pihak kuasa hukum juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa korban dipaksa memakan kotoran atau meminum air dari kloset. “Itu fitnah. Tidak ada paksaan atau tindakan kejam dari klien kami. Soal air kloset, itu berasal dari cerita yang dibesar-besarkan tanpa konteks yang jelas,” jelas Nixon.

‎Mereka juga menjelaskan bahwa memang pernah terjadi insiden di mana Intan lupa memasang karet pintu kandang anjing hingga menyebabkan anjing berkelahi, namun tidak pernah ada kekerasan dari majikan terkait hal itu.

‎Nixon juga mengkritisi proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Polisi datang tanpa surat perintah sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu situasi sudah panas, bahkan ada ancaman pembakaran rumah dan kendaraan. Demi keselamatan, klien kami memilih untuk ikut ke Polresta,” katanya.

‎Menurut kuasa hukum, bahkan saat pemeriksaan awal, tim mereka tidak diizinkan mendampingi kliennya oleh penyidik Unit 2, tanpa alasan hukum yang jelas.

‎Peran Tante Korban dalam Perekrutan

‎Dalam penelusuran lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya keterlibatan seorang perempuan berinisial R, yang merupakan tante dari Intan dan M. R disebut sebagai pihak yang merekrut dan menawarkan kedua keponakannya untuk bekerja di rumah Rosalina.

‎“R juga yang menentukan soal gaji dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke orang tua Intan. Klien kami sudah membayar tiga kali transfer atas gaji ART nya, imbuhnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.

‎Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.

‎Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.

‎Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.

‎”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.

‎Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.

‎Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.

‎Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.

‎”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.

‎Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.

‎Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.

‎”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.

‎Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.

‎Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain