Connect with us

9info.co.id | ‎BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mencuat di Kota Batam. Seorang majikan bernama Roslina, warga Perumahan Sukajadi, Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Senin, (23/06/2025).

‎Roslina ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang ART lain berinisial M, menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan kondisi seorang ART bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dengan luka dan lebam di wajah serta tubuh.

‎Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya penganiayaan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan tersangka.

‎Namun, penetapan ini mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum Roslina. Dwi Amelia Permata, SH dan Nixon Sihombing, SH dari Kantor Hukum NRPA, menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.

‎“Kami melihat penetapan tersangka ini terlalu tergesa. Saat ini kami masih mencermati isi BAP pada tahap penyidikan, namun status tersangka sudah ditetapkan hanya berdasarkan keterangan dua saksi, yakni M dan I. Ini sangat janggal,” ujar Nixon Sihombing dalam konferensi pers di Batam Center, Selasa , (1 Juli 2025).

‎Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka membantah terlibat dalam penganiayaan. Roslina, menurut keterangan mereka, berada di Café Hana dari pagi hingga pukul 11 malam saat kejadian. Ia baru mengetahui kondisi korban setelah dipanggil pulang oleh anaknya karena adanya pertengkaran antar ART di rumah.

‎“Klien kami justru terkejut melihat kondisi korban saat tiba di rumah. Harusnya, korban memang sudah dijadwalkan untuk dipulangkan ke keluarganya karena masa kontrak kerjanya telah berakhir bulan ini,” tambah Dwi Amelia.

‎Pihak kuasa hukum juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa korban dipaksa memakan kotoran atau meminum air dari kloset. “Itu fitnah. Tidak ada paksaan atau tindakan kejam dari klien kami. Soal air kloset, itu berasal dari cerita yang dibesar-besarkan tanpa konteks yang jelas,” jelas Nixon.

‎Mereka juga menjelaskan bahwa memang pernah terjadi insiden di mana Intan lupa memasang karet pintu kandang anjing hingga menyebabkan anjing berkelahi, namun tidak pernah ada kekerasan dari majikan terkait hal itu.

‎Nixon juga mengkritisi proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Polisi datang tanpa surat perintah sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu situasi sudah panas, bahkan ada ancaman pembakaran rumah dan kendaraan. Demi keselamatan, klien kami memilih untuk ikut ke Polresta,” katanya.

‎Menurut kuasa hukum, bahkan saat pemeriksaan awal, tim mereka tidak diizinkan mendampingi kliennya oleh penyidik Unit 2, tanpa alasan hukum yang jelas.

‎Peran Tante Korban dalam Perekrutan

‎Dalam penelusuran lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya keterlibatan seorang perempuan berinisial R, yang merupakan tante dari Intan dan M. R disebut sebagai pihak yang merekrut dan menawarkan kedua keponakannya untuk bekerja di rumah Rosalina.

‎“R juga yang menentukan soal gaji dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke orang tua Intan. Klien kami sudah membayar tiga kali transfer atas gaji ART nya, imbuhnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain