Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima kunjungan resmi Duta Besar Australia Untuk Indonesia Mr. Roderick Brazier, pada Senin pagi (30/6/2025).

Ia hadir bersama Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott dan Delegasi dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, di Ruang Rapat lt.5 Wali Kota Batam.

Amsakar Achmad menyambut kunjungan ini dengan hangat, sebagai langkah baik meningkatkan hubungan kemitraan dan bisnis yang lebih baik dengan Australia ke depan.

“Mudah-mudahan kehadiran pak Dubes dapat meningkatkan hubungan kemitraan antara Australia dan Indonesia – Australia dan Batam.” Kata Amsakar.

Investasi Australia di Batam cukup signifikan, terutama di sektor pertambangan dan manufaktur. Beberapa perusahaan Australia telah berinvestasi dan memperluas usahanya di Batam seperti PT. Austin Engineering dan PT Thiess.

Namun, demikian Investasi Australia saat ini masih berada dalam urutan 12 besar penanam modal asing di Batam.

Amsakar Achmad berharap kunjungan ini dapat meningkatkan investasi Australia di Batam.

Ia pun menawarkan peluang kerja sama pada sejumlah bidang seperti Data Centre dan Artificial Intelligence Nongsa Digital Park, Solar Panel, Manufaktur, Shipyard dan Pariwisata.

“Tentu kami ingin ke depan ini dapat ditingkatkan lagi. Kami sangat berharap Duta Besar beserta tim, mudah-mudahan bisa menjadi penghubung dengan PMA Australia untuk meningkatkan investasi di Kota Batam.” ujar Kepala BP Batam.

Amsakar juga meyakini dengan hadirnya dua regulasi yakni PP 25 tahun 2025 dan PP 28 tahun 2025 tentang kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan investasi, semakin memacu investasi dan ekonomi tumbuh menguat.

“Pak Dubes sebagai informasi pada 3 Juni 2025 yang lalu Bapak Presiden mengeluarkan dua regulasi yang kami perkirakan akan mempermudah para pelaku usaha. Sejumlah perizinan yang selama ini berada di K/L terkait, itu tidak lagi diurus oleh investor di Kementerian tapi akan cukup selesai di Batam.” Pungkas Amsakar optimis.

Duta Besar Australia Untuk Indonesia Mr. Roderick Brazier mengatakan kunjungannya diharapkan dapat meningkatkan hubungan kemitraan dagang dan investasi serta menjaga jalinan persahabatan dengan Batam agar lebih kuat dan berkelanjutan.

Ia meyakini Batam adalah wilayah tujuan investasi terkemuka yang telah dikenal luas dan berharap kerjasama bisnis dari Australia akan berkembang lebih dinamis dan lebih banyak lagi ke depan.

“Kami senang dan bangga, perusahaan Australia menanamkan modal di Batam. Tugas kami adalah bagaimana bisa meningkatkan penanam modal Australia di sini.” Kata Dubes Roderick Brazier.

Ia membawa Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott yang akan bersentuhan langsung dengan para pengusaha Australia. Sehingga diharapkan akan semakin banyak perusahaan Australia datang ke Batam.

“Kalau beliau kembali ke Australia bisa cerita ke perusahaan Australia untuk bisa tambahkan modal ke Batam. Mudah mudahan bisnis dari Australia akan berkembang dan lebih dinamis dan akan lebih banyak kunjungan dari kami ke depan.” Ungkap Dubes Rod Braziel.

Business Champion Australia Untuk Indonesia Profesor Madam Jennifer Westacott mengaku terkesan dengan Batam serta komitmen dari Pemerintah setempat menjadikan Batam semakin Istimewa bagi para investor.

“Batam sangat terkenal untuk penanaman modal asing dan pemerintah sangat komit untuk meningkatkan investasi di sini. Dua kebijakan investasi yang telah dibuat Pemerintah tadi, kami yakin akan membawa dampak semakin baik. Kami ingin menciptakan hubungan bisnis lebih luas dan mengidentifikasi peluang ke depan.” Pungkas Profesor Jennifer.

Turut hadir dalam agenda ini, para pejabat Eselon II dan III dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain