Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka FGD Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KBPB Batam, Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.

FGD ini dilaksanakan secara hybrid melalui luring dan daring, yang mana secara khusus membahas mengenai kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Lebih lanjut Rully menjelaskan, dalam menjalankan usaha di Batam, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Proses bisnis sangat dinamis terutama di KPBPB Batam, sehingga evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berbisnis yang kondusif,” ujarnya.

Ia berharap, melalui FGD ini, para pelaku usaha JPT dapat memilih bidang usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta berjalan sinergis dengan kepentingan dunia usaha.

“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama mengenai penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam,” harap Rully.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam untuk kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi, baik pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Pada kesempatan ini, ia juga memparkan mengenai KBLI Single Purpose, dimana bidang-bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha lain.

“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan pentingnya peredaran dan pengawasan barang di KPBPB Batam.

Ia menjelaskan, BP Batam memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha.

Selain itu, barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya saja.

“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan melakukan impor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh Pengusaha JPT.” pungkasnya.(RD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

9ibfo.co.id | BATAM- Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad, memimpin upacara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang berlangsung di Dataran Engku Putri, Senin (14/7/2025).

Dalam amanatnya, Amsakar mengapresiasi peran koperasi sebagai soko guru perekonomian daerah. Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki kontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong.

Peringatan ini, lanjut Amsakar, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi koperasi di tengah tantangan transformasi digital dan dinamika ekonomi global.

“Kita sedang menapaki jalan menuju Indonesia Emas 2045. Oleh sebab itu, ekonomi rakyat harus terus maju dan berdaulat,” ujar Amsakar.

Selepas memimpin upacara, Amsakar juga berkesempatan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada 64 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di tiap kelurahan.

Ia berharap, program nasional ini dapat memperkuat ekonomi masyarakat Batam melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Di samping itu, berdirinya Koperasi Merah Putih ini pun bisa memberikan dampak terhadap untuk kemandirian ekonomi desa/kelurahan serta memberdayakan potensi lokal.

“Saya berharap koperasi terus tumbuh dan mengakar sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” tambah Amsakar.

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat di lingkungan BP Batam, Pemko Batam serta unsur Forkopimda Kota Batam. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain