Connect with us
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Taspen (Persero) pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Selepas penunjukan tersebut, Fary Francis segera melangsungkan kunjungan perdananya sebagai Komisaris Utama ke Kantor PT Taspen (Persero) cabang Batam dan Tanjungpinang pada Selasa (1/7/2025) dengan tujuan mengenal lebih dekat para pegawai disana sekaligus membawa misi untuk merangkul mitra strategisnya di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

Bertempat di Kantor Mandiri Taspen, Grand Niaga Mas, kunjungan Fary Francis diterima oleh Branch Manager PT Taspen (Persero) cabang Tanjungpinang, Hilda Alfionita beserta jajaran.

Fary Francis dalam sambutannya membawa pesan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya optimalisasi sektor-sektor strategis serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Batam.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa kami ditugaskan disini tidak lain adalah untuk mengoptimalkan sektor strategis seperti kawasan industri, galangan kapal, dan sektor penunjang lainnya serta lembaga-lembaga jaminan sosial salah satunya PT Taspen (Persero) sebagai pilar penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Batam dan nasional,” terang Fary Francis.

“Kami berkomitmen untuk terus mempererat sinergi antara BP Batam dengan PT Taspen (Persero) serta stakeholder terkait khususnya dalam hal ini terkait peningkatan kualitas layanan bagi ASN baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki masa pensiun serta para penerima manfaat program kesejahteraan lainnya,” tegas Fary Francis.

Dengan berbagai layanan dari PT Taspen (Persero) cabang Batam seperti Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dengan kantor cabang di Batam dan Tanjungpinang; BPR DP Taspen sebagai mitra layanan keuangan bagi pensiunan; dan Bank HIMBARA (BRI, BNI, BTN) serta jaringan mitra nasional lainnya di wilayah Batam, Fary Francis berharap perkuatan sinergitas ini dapat berkontribusi mendukung kemajuan Batam.

“Upaya kami di BP Batam dalam memajukan investasi dan pengusahaan serta dukungan dari PT Taspen (Persero) dari sisi peningkatan kesejahteraan SDM tentu hal ini akan menjadi kolaborasi yang sangat baik dalam mendukung kemajuan Batam,” pungkas pria bergelar Doktor ini. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version