Connect with us
Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim

Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim

More Videos

9info.co.id | BATAM – Batam kian mempertegas perannya sebagai simpul strategis dalam jalur perdagangan global melalui keikutsertaan BP Batam pada pameran Euromaritime 2026 di Marseille, Prancis.

Batam tidak lagi diposisikan sekadar sebagai kawasan industri penunjang, melainkan diperkenalkan sebagai platform operasional industri maritim yang berada di jantung pelayaran Selat Malaka dan Singapura.

Dalam sesi forum diskusi, Anggota/Bidang Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, tampil sebagai pembicara. Ia menekankan bahwa daya saing Batam ditopang oleh kombinasi lokasi strategis, status kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), serta ekosistem industri maritim yang telah terbangun solid.

“Batam tidak hanya unggul secara geografis, tetapi juga siap dari sisi industri. Kami berada di jalur perdagangan dunia dan siap menjadi mitra strategis dalam rantai pasok global,” kata Fary, di hadapan pelaku industri maritim Eropa.

Agenda BP Batam di Marseille diawali dengan pertemuan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Marseille yang menyatakan dukungan terhadap langkah Batam memperluas jejaring kerja sama ekonomi Indonesia di kawasan Eropa.

Partisipasi dalam Euromaritime dinilai sejalan dengan upaya diplomasi ekonomi Indonesia untuk mendorong kawasan strategis nasional masuk dalam jaringan industri global.

“Kehadiran BP Batam di Euromaritime mencerminkan meningkatnya perhatian dan kepercayaan internasional terhadap Batam sebagai mitra strategis di sektor maritim dan investasi,” ujar Konsul Jenderal RI di Marseille, Dian Kusumaningsih.

Minat pelaku industri Eropa terlihat dari respons positif terhadap skala industri galangan kapal di Batam, yang menjadi salah satu yang terbesar dan paling terkonsentrasi di Asia Tenggara.

Sejumlah perusahaan maritim di Prancis menyatakan ketertarikan menjajaki peluang kolaborasi, mulai dari desain kapal, industri pendukung perkapalan, hingga layanan maritim lainnya.

Peluang tersebut akan ditindaklanjuti melalui agenda business matching yang direncanakan berlangsung di Batam pada Maret 2026.

Keikutsertaan BP Batam dalam Euromaritime 2026 turut didukung delegasi daerah dan teknis, antara lain Ketua Kadin Kepulauan Riau Mustava, Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam Benny Syahroni, serta Direktur Investasi BP Batam Dendi Gustinandar.

Kehadiran delegasi tersebut mencerminkan sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat promosi investasi Batam di tingkat internasional.

Didorong realisasi investasi sebesar Rp69,3 triliun sepanjang 2025, Batam tidak hanya mampu bertahan di tengah ketidakpastian global, tetapi juga naik kelas dari kawasan industri regional menjadi pemain yang mulai diperhitungkan dalam arsitektur maritim dunia.(MT)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version