Connect with us
GHLHI Kepri Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan ke Kejati Kepri

GHLHI Kepri Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan ke Kejati Kepri

More Videos

9info.co.id | Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau resmi mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (29/1/2026).

Laporan ini mengungkap dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kota Batam yang dinilai berdampak serius terhadap ekosistem mangrove.

Laporan disampaikan oleh Ketua DPW GHLHI Kepri Wisnu Hidayatullah, SE, didampingi Sekretaris DPW Mitra Juliastama serta Koresponden Tanjungpinang Rifki Hidayat, di Kantor Kejati Kepri, kawasan Senggarang, Tanjungpinang.

Materi laporan mencakup dugaan perusakan mangrove, penimbunan, dan reklamasi ilegal di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen AMDAL, serta melanggar ketentuan perlindungan pulau-pulau kecil.

Selain itu, GHLHI Kepri juga melaporkan PT Genosky Tira Propertindo (Ginosky) atas dugaan penimbunan dan pengrusakan kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kawasan ini diketahui pernah menjadi lokasi penanaman mangrove oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta rombongan, dalam rangka program rehabilitasi dan konservasi pesisir beberapa tahun silam.

Menurut GHLHI Kepri, fakta tersebut memperkuat indikasi bahwa aktivitas yang dilaporkan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis dan simbolik nasional, karena telah ditetapkan dan dimanfaatkan sebagai area rehabilitasi lingkungan.

“Jika kawasan yang pernah ditetapkan sebagai lokasi penanaman mangrove negara kemudian ditimbun dan dirusak, maka ini menunjukkan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang serius dan berpotensi melanggar hukum secara pidana,” ujar Wisnu Hidayatullah.

GHLHI Kepri menegaskan, laporan ke Kejaksaan Tinggi merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya lebih dahulu melaporkan kasus yang sama ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Senin, 26 Januari 2026.

Langkah berlapis ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan komprehensif, termasuk pengujian pertanggungjawaban pidana korporasi.

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan diduga melanggar :
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 116 terkait pidana korporasi;
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama Pasal 35 dan Pasal 73;
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

GHLHI Kepri juga menekankan penerapan prinsip polluter pays principle, yang mewajibkan pihak yang merusak lingkungan untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi ekosistem mangrove.
“Kami tidak menolak investasi. Namun investasi tidak boleh berdiri di atas kerusakan lingkungan dan pengabaian hukum. Apalagi ini menyangkut kawasan mangrove yang pernah dipulihkan oleh negara,” tegas Mitra Juliastama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version