Connect with us
Gordon H.Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara oleh PN Batam

Gordon H.Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara oleh PN Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Gordon Hassler Silalahi atas dugaan kasus penipuan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Wattimena dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/10/2025).

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.

‎“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar Hakim Wattimena saat membacakan putusan.

‎Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Baik terdakwa Gordon maupun jaksa penuntut umum memilih untuk menyatakan sikap “pikir-pikir”.

‎Sebelumnya Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta menuntut pidana penjara selama empat bulan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dan akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Aksi Massa Mereda Usai Putusan

‎Selama proses persidangan, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Sejumlah rekan dan kolega terdakwa bahkan beberapa kali melakukan aksi orasi dan membawa spanduk sebagai bentuk dukungan moral kepada Gordon.

‎Namun, setelah putusan dibacakan, suasana di Pengadilan Negeri Batam berangsur kondusif. Massa pendukung tampak meninggalkan area pengadilan dengan tertib.

‎Putusan ini menandai akhir dari rangkaian sidang kasus yang sempat menarik perhatian masyarakat Batam. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Progres Capai 39,194 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi di Kota Batam.

Salah satunya melalui pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada segmen Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani. Hingga 24 Agustus 2026, progres fisik pekerjaan telah mencapai 39,194 persen.

Amsakar mengatakan, BP Batam memastikan setiap pekerjaan infrastruktur terus dipantau secara berkala agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pekerjaan. Langkah percepatan terus didorong agar pelaksanaan kembali sesuai dengan rencana,” kata Amsakar di Batam Centre.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan perencanaan awal, dengan tetap memperhatikan kualitas dan standar teknis yang telah ditetapkan.

“Percepatan dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan aspek mutu dan keselamatan pekerjaan,” jelasnya.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga pelaksanaan pembangunan sesuai perencanaan dan dapat segera dirasakan masyarakat.

Disebutkan, peningkatan Jalan Gajah Mada segmen Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani akan diperlebar menjadi dua jalur, nantinya masing-masing sisi terdiri dari tiga lajur.

“Pekerjaan peningkatan jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarkawasan dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di Batam,” ujarnya.

Selain peningkatan jalan, BP Batam juga terus melaksanakan sejumlah pekerjaan infrastruktur lainnya yang mencakup pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, drainase hingga fasilitas terminal domestik. (AP)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version