Connect with us
Gordon H.Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara oleh PN Batam

Gordon H.Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara oleh PN Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Gordon Hassler Silalahi atas dugaan kasus penipuan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Wattimena dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/10/2025).

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.

‎“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar Hakim Wattimena saat membacakan putusan.

‎Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Baik terdakwa Gordon maupun jaksa penuntut umum memilih untuk menyatakan sikap “pikir-pikir”.

‎Sebelumnya Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta menuntut pidana penjara selama empat bulan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dan akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Aksi Massa Mereda Usai Putusan

‎Selama proses persidangan, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Sejumlah rekan dan kolega terdakwa bahkan beberapa kali melakukan aksi orasi dan membawa spanduk sebagai bentuk dukungan moral kepada Gordon.

‎Namun, setelah putusan dibacakan, suasana di Pengadilan Negeri Batam berangsur kondusif. Massa pendukung tampak meninggalkan area pengadilan dengan tertib.

‎Putusan ini menandai akhir dari rangkaian sidang kasus yang sempat menarik perhatian masyarakat Batam. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version