Connect with us
Herman Rozie, IKAPTK Kota Batam siap mendukung penuh Pembangunan Kota Batam.

Herman Rozie: IKAPTK Kota Batam siap mendukung penuh Pembangunan Kota Batam.

More Videos

9Info.co.id | BATAM  – Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Batam berbuka puasa bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, di Swissbell Harbour Bay, Batu Ampar, Sabtu (6/4/2024).

Untuk diketahui, IKAPTK merupakan organisasi yang beranggotakan alumni sekolah Pamong, Kursus Dinas C (KDC), Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Insitut Ilmu Pemerintahan (IIP), Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berkecimpung di dalam pemerintahan.

IKAPTK Kota Batam adalah orang-orang pilihan di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam. IKAPTK organisasi sebagai wadah untuk memajukan ASN dalam kiprahnya di pemerintah dan pembangunan daerah.

“Jaga terus silaturahmi menjelang Hari Raya Idulfitri. Di akhir Ramadan ini, semoga kita kembali bertemu dengan Ramadan tahun depan,” ujar Wali Kota.

Di kesempatan itu, ia mengapresiasi peran para alumni yang terus berjuang dalam melayani masyarakat dan turut membangun Kota Batam. Ia tak memungkiri, peran para ASN termasuk anggota IKAPTK sangat terasa dalam berbagai proses pembangunan Batam.

“Saya titip pada kalian, sejahterakan masyarakat dan berikan yang terbaik untuk Kota Batam,” pesan Rudi.

Wali Kota juga berpesan agar semua anggota IKAPTK terus menjaga kekompakan dan persatuan serta memperkuat silaturahmi.

“Teruslah menjadi pribadi yang terbaik teruslah mendedikasikan diri dalam membangun negeri,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Kota (DPK) IKAPTK Batam, Herman Rozie mengapresiasi kehadiran Wali Kota Rudi dalam silaturahmi dan buka puasa bersama IKAPTK Batam.

” kami anggota IKAPTK Kota Batam akan terus mendukung dan mengisi pembangunan yang dilakukan pemerintah kota batam di bawah kepimpinan pak wali.” Ujar Kadis Lingkungan Hidup ini.

Dalam acara yang dihadiri ratusan anggota IKAPTK Batam tersebut, Wali Kota Batam menyerahkan secara simbolis santunan untuk anak yatim dan istri dari IKAPTK Batam.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version