Connect with us
HJB ke-195, Amsakar Achmad Moment HJB Untuk Memupuk Semangat Persatuan dan Kebersamaan

HJB ke-195, Amsakar Achmad : Moment ini Untuk Memupuk Semangat Persatuan dan Kebersamaan

More Videos

9info co.id | BATAM – Puncak peringatan Hari Jadi Batam ke-195 ditandai dengan upacara yang dilaksanakan di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Rabu, (18/12/2024). Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengikuti Upacara dengan dengan khidmat didampingi oleh istri, Erlita Sari.

Hari Jadi Kota Batam diperingati setiap tanggal 18 Desember pada setiap tahunnya, pada kesempatan yang ke-195 tahun 2024 ini mengusung tema “Batam Baru Indonesia Maju”. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Walikota Batam H. Muhammad Rudi dengan dihadiri oleh seluruh Pejabat Forkopimda Kota Batam, Segenap Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Batam, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat dan seluruh Camat, Kepala Desa se Kota Batam. Kemudia tampak pula pasukan Upacara terdiri dari Personel TNI, Polri, dan ASN Pemkot Batam.

Seusai Upacara, Amsakar mengapresiasi andil semua elemen masyarakat sehingga menjadikan Batam saat ini bisa berkembang dengan sangat pesat.

“Hari ini, kita memperingati Hari Jadi Batam yang ke-195, sekarang Batam semakin maju dan berkembang, ini berkat andil semua elemen masyarakat yang membantu percepatan pembangunan Kota Batam,” ucap Amsakar.

Amsakar juga berharap dengan Peringatan Hari jadi Batam ke-195 ini menjadi momentum masyarakat Batam untuk memupuk semangat persatuan dan kebersamaan serta terus menjaga suasana kondusif di Kota Batam.

“Dengan semangat Hari Jadi Batam ke-195, mari kita pupuk persatuan dan kesatuan serta terus menjaga suasana kondusif di Kota Batam,” ajaknya.

Selanjutnya Peringatan hari jadi ini juga dimeriahkan dengan berbagai acara, termasuk pameran pembangunan, lomba seni budaya, dan acara budaya lainnya, yang melibatkan masyarakat Batam dari berbagai kalangan. (MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version