Connect with us
HMI Riau Kepri Soroti Putusan Kasus Penyelundupan 100 iPhone Keadilan Sedang Diuji di Batam

HMI Riau Kepri Soroti Putusan Kasus Penyelundupan 100 iPhone: “Keadilan Sedang Diuji di Batam”

More Videos

9info.co.id | KEPRI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau Kepri menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan 100 unit iPhone yang mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Putusan ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat terkait arah penegakan hukum di wilayah perbatasan Indonesia.

Dalam pernyataannya, Kabid Hukum dan Advokasi HMI Riau Kepri, Bagus Wahyuda Utama, menyampaikan kritik tajam terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyoroti adanya ketimpangan mencolok antara hukuman bagi aktor intelektual penyelundupan yang hanya divonis 1,5 tahun penjara, sementara kurir justru dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 2,5 tahun.

“Secara prinsip, pemidanaan harus mempertimbangkan peran, niat, dan kontribusi terhadap tindak pidana secara proporsional. Ketika logika ini tidak tercermin dalam putusan, maka yang terganggu bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga legitimasi pengadilan sebagai penjaga konstitusi,” tegas Bagus.

Tak hanya soal vonis, HMI Riau Kepri juga mengkritisi proses penanganan barang bukti. Semula, barang bukti dikabarkan akan dikembalikan, namun belakangan diralat oleh pihak PN Batam bahwa barang tersebut akan dimusnahkan. Ketidakkonsistenan ini, menurut Bagus, semakin memperkuat kesan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini berjalan tanpa arah yang jelas.

“Apakah seperti ini pelayanan hukum kepada masyarakat? Putusan yang berubah-ubah justru membuat publik bertanya-tanya: apakah hukum sedang dipermainkan?” imbuhnya.


Evaluasi Menyeluruh Didesak

HMI Riau Kepri mendesak agar seluruh proses hukum dalam kasus ini, baik di tingkat kejaksaan maupun pengadilan, dievaluasi secara menyeluruh. Mereka mengingatkan bahwa penegak hukum bukan sekadar pelaksana prosedur, melainkan penjaga nilai dan etika publik.

“Ketika lembaga penegak hukum gagal menjaga keseimbangan antara legalitas dan keadilan, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri,” ujar Bagus Wahyuda.

Dalam penutup pernyataannya, Bagus mengutip pemikiran Hans Kelsen dan Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum harus dijalankan secara logis dan berpihak pada keadilan substantif.

“Hukum bukan hanya norma kaku di atas kertas. Ia harus hidup dan membela yang benar. Jika tidak, maka hukum hanya menjadi alat pembenaran bagi ketimpangan,” pungkasnya.

Dengan tegas, HMI Riau Kepri menyerukan agar lembaga-lembaga terkait melakukan refleksi mendalam atas penanganan kasus ini. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tegaknya hukum yang adil dan bermartabat.

“Hidup Mahasiswa! Hidup Keadilan! HMI Mengawal Hukum, Menolak Ketimpangan!” tutup Bagus Wahyuda Utama. (AR).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version