Connect with us
DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal oleh PSDKP KKP RI, Pertanyakan Nasib Pulau Pial Layang

DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal oleh PSDKP KKP RI, Pertanyakan Nasib Pulau Pial Layang

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang melakukan penyegelan terhadap Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Kedua pulau tersebut diduga telah melakukan reklamasi tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kota Batam.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tersebut sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan pesisir.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan negara tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Lebih lanjut, Dado menegaskan bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan tanpa dasar hukum tetap harus diproses secara hukum, meskipun pihak pelaku tengah mengurus dokumen perizinan di kemudian hari.

“Tidak boleh ada impunitas. Mengurus izin belakangan tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan terhadap tiga lokasi yaitu Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Laporan hasil investigasi tersebut sudah disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Batam pada 18 Juli 2025.

Namun, DPD Projo Kepri mempertanyakan belum adanya penyegelan terhadap Pulau Pial Layang yang juga termasuk dalam temuan investigasi mereka.

“Pulau Pial Layang juga bagian dari laporan kami. Kami harap penyelidikan PSDKP berlangsung transparan dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Dado.

Pihak perusahaan pengelola Pulau Kapal, PT Dewi Citra Kencana, melalui Legal Representative-nya, Gatot Rio Putro, menyampaikan bahwa mereka sedang melengkapi dokumen perizinan seperti PKKPRL dan AMDAL, serta menghormati tindakan penyegelan dari pemerintah.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dan saat ini tengah menyelesaikan seluruh persyaratan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rio.

Sementara itu, PT Tri Tunas Sinar Benua selaku pengelola Pulau Pial Layang yang masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana di bawah kepemilikan Hartono (CBP) menyatakan bahwa aktivitas mereka masih dalam tahap studi dan belum melakukan reklamasi skala besar.

Menanggapi hal ini, Dado menegaskan bahwa semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus berbasis hukum dan tidak boleh merusak lingkungan atau merugikan masyarakat pesisir.

“Kami ingin penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu. Kalau tidak ada izin, maka aktivitas harus dihentikan,” tegasnya.

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya bukti kuat pelanggaran reklamasi tanpa izin di dua pulau tersebut.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di lokasi tersebut. Ini bagian dari komitmen kami menegakkan aturan dan menjaga kelestarian laut,” ujarnya.

Penyegelan ini merupakan respons cepat atas laporan dari DPD Projo Kepri kepada Panja Komisi VI DPR RI, yang juga mendapat perhatian langsung dari Ketua Tim Panja, Andre Rosiade.

“Komisi VI akan menindaklanjuti temuan ini bersama BP Batam. Ini menjadi atensi serius kami dalam pengawasan investasi dan tata kelola ruang laut,” tegas Andre dalam pertemuan terbuka saat itu.

Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat terhadap pentingnya penataan dan pengawasan kegiatan kelautan secara berkeadilan di Batam. DPD Projo Kepri juga menyerukan kepada masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal agar pelanggaran serupa tidak terulang di wilayah pesisir Indonesia.(DD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version