Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang melakukan penyegelan terhadap Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Kedua pulau tersebut diduga telah melakukan reklamasi tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kota Batam.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tersebut sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan pesisir.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan negara tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Lebih lanjut, Dado menegaskan bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan tanpa dasar hukum tetap harus diproses secara hukum, meskipun pihak pelaku tengah mengurus dokumen perizinan di kemudian hari.

“Tidak boleh ada impunitas. Mengurus izin belakangan tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan terhadap tiga lokasi yaitu Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Laporan hasil investigasi tersebut sudah disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Batam pada 18 Juli 2025.

Namun, DPD Projo Kepri mempertanyakan belum adanya penyegelan terhadap Pulau Pial Layang yang juga termasuk dalam temuan investigasi mereka.

“Pulau Pial Layang juga bagian dari laporan kami. Kami harap penyelidikan PSDKP berlangsung transparan dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Dado.

Pihak perusahaan pengelola Pulau Kapal, PT Dewi Citra Kencana, melalui Legal Representative-nya, Gatot Rio Putro, menyampaikan bahwa mereka sedang melengkapi dokumen perizinan seperti PKKPRL dan AMDAL, serta menghormati tindakan penyegelan dari pemerintah.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dan saat ini tengah menyelesaikan seluruh persyaratan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rio.

Sementara itu, PT Tri Tunas Sinar Benua selaku pengelola Pulau Pial Layang yang masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana di bawah kepemilikan Hartono (CBP) menyatakan bahwa aktivitas mereka masih dalam tahap studi dan belum melakukan reklamasi skala besar.

Menanggapi hal ini, Dado menegaskan bahwa semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus berbasis hukum dan tidak boleh merusak lingkungan atau merugikan masyarakat pesisir.

“Kami ingin penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu. Kalau tidak ada izin, maka aktivitas harus dihentikan,” tegasnya.

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya bukti kuat pelanggaran reklamasi tanpa izin di dua pulau tersebut.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di lokasi tersebut. Ini bagian dari komitmen kami menegakkan aturan dan menjaga kelestarian laut,” ujarnya.

Penyegelan ini merupakan respons cepat atas laporan dari DPD Projo Kepri kepada Panja Komisi VI DPR RI, yang juga mendapat perhatian langsung dari Ketua Tim Panja, Andre Rosiade.

“Komisi VI akan menindaklanjuti temuan ini bersama BP Batam. Ini menjadi atensi serius kami dalam pengawasan investasi dan tata kelola ruang laut,” tegas Andre dalam pertemuan terbuka saat itu.

Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat terhadap pentingnya penataan dan pengawasan kegiatan kelautan secara berkeadilan di Batam. DPD Projo Kepri juga menyerukan kepada masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal agar pelanggaran serupa tidak terulang di wilayah pesisir Indonesia.(DD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

9info.co.id | BATAM  – Pasca meninggalnya dua orang bocah yang tenggelam saat bermain di sebuah kolam di samping Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

‎Permasalahan tersebut bahkan menjadi perhatian serius dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam. Dari hasil pembahasan dan koordinasi lintas sektor, penimbunan kolam yang selama ini dikenal warga sebagai “kolam maut” akhirnya direalisasikan.

‎Inisiatif penimbunan kolam tersebut dipelopori oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kepolisian Sektor Sei Beduk, RT/RW, terkhusus Pengembang Perumahan Oleana Park PT Rexvinn.

‎Menurut Jimmi, langkah penimbunan merupakan solusi paling efektif untuk menghilangkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎”Penimbunan kolam ini merupakan solusi terbaik demi keselamatan warga. Kita bersinergi dengan pemerintah kecamatan, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Jimmi.

‎Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Perumahan Oleana Park, Juntak, mengaku lega setelah kolam yang selama ini menjadi kekhawatiran warga akhirnya ditimbun.

‎”Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, serta khususnya Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus memantau dan mengawal hingga terlaksananya penimbunan kolam maut ini,” kata Juntak.

‎Menurutnya, keberadaan kolam tersebut selama ini menimbulkan rasa khawatir bagi warga karena lokasinya yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Kekhawatiran itu semakin besar setelah tragedi yang merenggut nyawa dua anak yang tenggelam saat bermain di lokasi tersebut.

‎”Kami sebelumnya sangat khawatir dengan keberadaan kolam ini. Dengan ditimbunnya lokasi tersebut, rasa cemas warga tentu berkurang dan lingkungan menjadi lebih aman,” tambahnya.

‎Hal senada disampaikan warga lainnya, Manurung. Ia menilai penimbunan kolam telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Perumahan Oleana Park.

‎”Kami warga yang berdomisili di Perumahan Oleana Park sudah merasa lebih lega setelah kolam maut ini ditimbun. Ini merupakan langkah yang sangat baik demi keselamatan bersama,” ujarnya.

‎Tidak hanya menyambut baik penimbunan tersebut, warga juga mulai memanfaatkan lahan yang telah diratakan untuk kegiatan positif. Sejumlah warga menanam berbagai tanaman muda sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya penghijauan di kawasan tersebut.

‎”Bahkan di lokasi yang sudah ditimbun ini, kami mulai menanam beberapa tanaman muda. Selain memperindah lingkungan, lahan tersebut juga bisa dimanfaatkan sementara waktu sebelum digunakan oleh pemiliknya sesuai peruntukan,” jelas Manurung.

‎Warga berharap pemerintah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

‎Penimbunan kolam yang sebelumnya menjadi sorotan publik ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Kota Batam. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain