Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang melakukan penyegelan terhadap Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Kedua pulau tersebut diduga telah melakukan reklamasi tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kota Batam.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tersebut sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan pesisir.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan negara tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Lebih lanjut, Dado menegaskan bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan tanpa dasar hukum tetap harus diproses secara hukum, meskipun pihak pelaku tengah mengurus dokumen perizinan di kemudian hari.

“Tidak boleh ada impunitas. Mengurus izin belakangan tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan terhadap tiga lokasi yaitu Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Laporan hasil investigasi tersebut sudah disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Batam pada 18 Juli 2025.

Namun, DPD Projo Kepri mempertanyakan belum adanya penyegelan terhadap Pulau Pial Layang yang juga termasuk dalam temuan investigasi mereka.

“Pulau Pial Layang juga bagian dari laporan kami. Kami harap penyelidikan PSDKP berlangsung transparan dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Dado.

Pihak perusahaan pengelola Pulau Kapal, PT Dewi Citra Kencana, melalui Legal Representative-nya, Gatot Rio Putro, menyampaikan bahwa mereka sedang melengkapi dokumen perizinan seperti PKKPRL dan AMDAL, serta menghormati tindakan penyegelan dari pemerintah.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dan saat ini tengah menyelesaikan seluruh persyaratan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rio.

Sementara itu, PT Tri Tunas Sinar Benua selaku pengelola Pulau Pial Layang yang masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana di bawah kepemilikan Hartono (CBP) menyatakan bahwa aktivitas mereka masih dalam tahap studi dan belum melakukan reklamasi skala besar.

Menanggapi hal ini, Dado menegaskan bahwa semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus berbasis hukum dan tidak boleh merusak lingkungan atau merugikan masyarakat pesisir.

“Kami ingin penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu. Kalau tidak ada izin, maka aktivitas harus dihentikan,” tegasnya.

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya bukti kuat pelanggaran reklamasi tanpa izin di dua pulau tersebut.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di lokasi tersebut. Ini bagian dari komitmen kami menegakkan aturan dan menjaga kelestarian laut,” ujarnya.

Penyegelan ini merupakan respons cepat atas laporan dari DPD Projo Kepri kepada Panja Komisi VI DPR RI, yang juga mendapat perhatian langsung dari Ketua Tim Panja, Andre Rosiade.

“Komisi VI akan menindaklanjuti temuan ini bersama BP Batam. Ini menjadi atensi serius kami dalam pengawasan investasi dan tata kelola ruang laut,” tegas Andre dalam pertemuan terbuka saat itu.

Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat terhadap pentingnya penataan dan pengawasan kegiatan kelautan secara berkeadilan di Batam. DPD Projo Kepri juga menyerukan kepada masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal agar pelanggaran serupa tidak terulang di wilayah pesisir Indonesia.(DD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain