Connect with us

9info.co.id | BATAM – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas pencapaian gemilang Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang resmi dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Rabu siang (23/7/2025), dalam prosesi wisuda di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.

Ketua IWO Batam, Oki Indra, didampingi Sekretaris Rahmat Purba dan Bendahara Gordon Hutahuruk, menyatakan bahwa pencapaian ini bukan hanya kebanggaan pribadi Amsakar Achmad, tetapi juga menjadi simbol kemajuan dan dedikasi kepemimpinan lokal yang berbasis ilmu dan kajian akademik.

Sebagai insan pers di Kota Batam, IWO melihat capaian ini sebagai sebuah teladan bahwa kepemimpinan yang berkualitas tidak semata dibentuk oleh jabatan atau popularitas, melainkan oleh ketekunan dalam belajar, kedalaman berpikir, dan keberanian untuk berubah demi kebaikan bersama.

“Gelar doktor yang diraih oleh Amsakar Achmad bukan hanya simbol akademik, tetapi cerminan dari komitmen intelektual dan dedikasi yang konsisten dalam membangun Batam kedepan dengan landasan ilmiah yang kuat”, ujar Oki

Sambung Sekretaris IWO Batam Rahmat A,K Purba, sosok Amsakar bukanlah pemimpin yang berhenti pada rutinitas administratif semata. Ia dikenal sebagai figur yang visioner, terbuka terhadap masukan, dan senantiasa haus akan gagasan baru. Di tengah kesibukannya sebagai Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, ia masih mampu menyelesaikan studi doktoralnya dengan disertasi yang sangat relevan dan kontekstual terhadap isu strategis Batam saat ini seperti penguatan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tulang punggung investasi nasional.

“Bagi kami di IWO Batam, Amsakar adalah contoh nyata bahwa kepemimpinan yang ideal adalah yang mau terus belajar dan menjadikan ilmu pengetahuan sebagai dasar dalam setiap pengambilan kebijakan. Ini penting, sebab masa depan Batam tidak cukup hanya dibangun dengan semangat, tetapi juga dengan kerangka berpikir yang ilmiah, komprehensif, dan terukur” Kantanya

Hal senada juga diungkapkan Bendahara IWO Batam Gordon Hutahuruk, Kami IWO Batam juga melihat bahwa Amsakar adalah pemimpin yang tetap membumi. Ia tidak hanya memimpin dari balik meja, tetapi turun langsung ke lapangan, berdialog dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk kami para jurnalis.

“Sosoknya yang komunikatif dan terbuka membuat kami percaya bahwa kehadirannya di pucuk pimpinan daerah memberi warna tersendiri dalam pembangunan Batam yang lebih manusiawi, adil, dan berkelanjutan”, jelas Gordon

Pencapaian doktoral ini juga menunjukkan bahwa Amsakar Achmad tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan sistem, tata kelola pemerintahan, dan perbaikan regulasi, sebuah langkah besar yang jarang dilakukan banyak kepala daerah. Keberaniannya dalam melakukan kajian kebijakan ex-officio dan memperjuangkannya dalam ranah akademik patut diapresiasi sebagai bagian dari ikhtiar memperbaiki sistem dari dalam.

“Atas dasar itulah, IWO Batam merasa bangga bahwa Batam memiliki pemimpin seperti beliau. Kami berharap gelar doktor yang disandang ini akan semakin memperkuat kapasitas beliau dalam memimpin, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Batam untuk tidak berhenti menuntut ilmu, berbuat untuk daerah, dan menjadi agen perubahan bagi kemajuan bersama”, imbuh Oki
Dalam disertasinya yang berjudul “Implementasi Kebijakan Ex-Officio dalam Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” Amsakar mengupas secara mendalam bagaimana harmonisasi kewenangan dapat mendorong simplifikasi birokrasi serta menarik investasi lebih besar ke Batam.

Disertasi tersebut tidak hanya bernilai akademik, tapi juga menjadi referensi strategis dalam mengembangkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai destinasi investasi global dan lokomotif perekonomian nasional

Amsakar menyampaikan bahwa hasil kajian dalam disertasinya sejalan dengan kebijakan strategis nasional yang saat ini digalakkan oleh pemerintah pusat, melalui terbitnya dua peraturan penting yakni PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang memberikan pelimpahan kewenangan dari kementerian/lembaga kepada BP Batam di 16 sektor usaha prioritas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memimpin prosesi wisuda yang diikuti oleh 1.305 wisudawan, terdiri atas 1.110 Sarjana, 81 Pascasarjana, 56 Doktor, dan 58 Profesi.

Dalam momen bersejarah itu, Amsakar didampingi oleh istri tercinta, Erlita Amsakar, yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Kota Batam dan Ketua Pikori BP Batam, serta keluarga besar yang hadir memberikan dukungan penuh.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada dua institusi yang telah membesarkan saya, yakni Pemko Batam dan BP Batam, serta seluruh masyarakat Kota Batam yang senantiasa mendoakan dan mendukung,” ungkap Amsakar. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain