Connect with us
HUT ke-8 Panbil Residence Batam: Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan

HUT ke-8 Panbil Residence Batam: Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8, Panbil Residence Serviced Apartment (PRSA) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan anak-anak dari Panti Asuhan Alhijrah Insani. Kegiatan penuh kehangatan tersebut berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026, di Ruang Meeting Hang Tuah, Batam.

‎Acara tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen dan staf Panbil Hospitality Group yang menaungi Wyndham Panbil Batam dan Panbil Residence Serviced Apartment. Momentum ini menjadi ajang berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan.

‎Residence Manager Panbil Residence Serviced Apartment, Zulfikar, menyampaikan rasa syukur atas perjalanan delapan tahun PRSA yang terus berkembang hingga saat ini.

‎“Kami sangat bersyukur karena pada hari ini kami dapat merayakan ulang tahun bersama anak-anak Panti Asuhan Alhijrah Insani sekaligus berbuka puasa bersama seluruh staf dan manajemen Panbil Hospitality Group,” ujar Zulfikar.

‎Ia menjelaskan, Panbil Residence mulai beroperasi sejak 1 Maret 2018 dengan konsep serviced apartment yang menghadirkan fasilitas dan pelayanan setara hotel berbintang. Properti ini memiliki 250 kamar dengan tujuh tipe kamar yang dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi tamu bisnis maupun wisata keluarga.

‎Menurutnya, Panbil Residence juga menjadi satu-satunya serviced apartment di Batam yang memiliki tipe kamar Penthouse, sehingga memberikan pilihan hunian eksklusif bagi para tamu.
‎“Di usia yang ke-8 ini kami berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para tamu yang menginap bersama kami,” tambahnya.

‎Terletak di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Panbil Residence menawarkan berbagai fasilitas premium yang terintegrasi dengan Wyndham Panbil Batam. Para tamu dapat menikmati berbagai fasilitas seperti Andaliman Restaurant untuk sarapan hingga makan malam, Infinity Pool, Fitness Center, ESKA Spa & Massage, Blaze Bar di lantai 2, serta La Bella Vita dan Silangit Executive Lounge yang berada di lantai 15.

‎Sebagai bagian dari kegiatan sosial, manajemen Panbil Residence dan Panbil Hospitality Group juga memberikan santunan serta bingkisan kepada anak-anak Panti Asuhan Alhijrah Insani. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan operasional sehari-hari panti asuhan.

‎Pembimbing Panti Asuhan Alhijrah Insani, Ustadz Ari, menyampaikan apresiasi atas undangan dan perhatian yang diberikan oleh Panbil Residence.

‎“Kami berterima kasih kepada Panbil Hospitality Group dan Panbil Residence Serviced Apartment yang telah mengundang kami untuk menghadiri perayaan ulang tahun ke-8 sekaligus berbuka puasa bersama. Anak-anak sangat senang mendapat kesempatan berkunjung ke salah satu hotel bintang lima di Batam ini,” ujarnya.

‎Ia juga mendoakan agar Panbil Residence terus berkembang dan semakin sukses di masa mendatang.
‎“Kami berharap Panbil Residence semakin maju dan ramai dengan tamu yang menginap,” tutupnya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version