Connect with us
Hutama Karya Sampaikan Progres Dan Persiapan Pelayanan Nataru Melalui Media dan Site Visit di Jalan Tol Sumatera Bagian Selatan

Hutama Karya Sampaikan Progres Dan Persiapan Pelayanan Nataru Melalui Media dan Site Visit di Jalan Tol Sumatera Bagian Selatan

More Videos

9info.co.id | SUMATRA SELATAN – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus memperkuat komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui kegiatan Media dan Site Visit bersama media nasional dan lokal di Sumatra Selatan. Agenda ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mempererat hubungan dengan media sekaligus menyampaikan perkembangan terkini pembangunan dan operasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) serta persiapan pelayanan libur Nataru 2025/2026.

Kegiatan ini diawali dengan kunjungan ke redaksi Sumatera Ekspres (Sumeks.co) di Palembang pada (6/11). Dalam kunjungan tersebut, tim Hutama Karya diterima langsung oleh Direktur Sumeks.co, H. Mahmud, dan General Manager, Dwitri Kartini, bersama jajaran redaksi. Melalui sesi ini, perusahaan berdialog secara langsung dengan media mengenai perkembangan operasional dan pembangunan jalan tol yang dikelola di Provinsi Sumatra Selatan, sekaligus memperkuat sinergi dalam penyebaran informasi publik yang konstruktif.

Dalam kunjungan tersebut, Direktur Sumeks.co, H. Mahmud mengatakan bahwa sejak hadirnya JTTS, perjalanan terasa jauh lebih cepat dan nyaman. Sebagai pengguna tol di Sumatera. “Saya bangga dan bahagia melihat perkembangannya dari awal beroperasi hingga sekarang. Kami siap terus bersinergi mendukung kemajuan Tol Trans Sumatera,” tutur Mahmud.

Dilanjutkan dengan kegiatan site visit di sejumlah titik strategis, di antaranya Tol Palembang–Betung (Paltung) Struktur (Junction Palembang & Rest Area KM 71), Proyek Tol Paltung Seksi 1-2 serta Rest Area Operasi KM 56 Jalur B Tol Indralaya–Prabumulih. Dalam kegiatan site visit ini, Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol, Dwi Aryono Bayuaji; EVP Divisi Pembangunan Jalan Tol, Pulung Satyo Anggono; dan EVP Divisi Perencanaan Jalan Tol, Iwan Hermawan, memberikan pemaparan mengenai outlook proyek JTTS meliputi perkembangan dan progres pembangunan, pengoperasian jalan tol eksisting, serta kesiapan pelayanan menyambut Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kegiatan site visit dan media gathering ini diikuti oleh 32 peserta yang meliputi media nasional, media Sumatra Selatan, media Lampung, dan media Jambi.

Rangkaian kegiatan ini turut dimoderatori oleh EVP Sekretaris Perusahaan, Mardiansyah, serta didampingi oleh Kepala Regional Sumatera Bagian Selatan Arief Yeri; Project Director Tol Palembang–Betung Seksi 1–2 Fakhrudin; Project Director Tol Palembang–Betung Struktur Dinny Suryakencana, Project Director Betung – Tempino – Jambi (Betejam) Seksi I Sarjono dan Project Director Tol Betejam Seksi II Krisna Adithya Yudha.

“Kami memandang media sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi dan menyampaikan informasi pembangunan infrastruktur kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini selain untuk mempererat kolaborasi dengan media serta memastikan diseminasi informasi yang akurat mengenai progres dan pengoperasian JTTS di Sumatra Bagian Selatan juga agar masyarakat memahami manfaat nyata konektivitas yang dibangun melalui JTTS,” ujar Mardiansyah.

Jalan Tol Hutama Karya di Sumatra Selatan Dorong Konektivitas dan Layanan Optimal

Hutama Karya saat ini telah mengoperasikan 4 (empat) ruas jalan tol utama di wilayah Sumatera Bagian Selatan, yaitu Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (189 km), Tol Palembang–Indralaya (22 km), Tol Indralaya–Prabumulih (64,5 km) dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung (17,6 yang menjadi bagian dari koridor utama JTTS. Total panjang tol yang telah beroperasi di wilayah ini mencapai lebih dari 293 kilometer, yang secara signifikan memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kehadiran jaringan tol tersebut berhasil memangkas waktu tempuh antardaerah secara signifikan, misalnya, perjalanan dari Palembang menuju Prabumulih kini hanya sekitar 45 menit dari sebelumnya lebih dari 2 jam, Bengkulu menuju Taba Penanjung kini dapat ditempuh sekitar 20 menit dari sebelumnya lebih dari 1 jam, sementara akses logistik dari Lampung ke Palembang dapat ditempuh sekitar 4,5 jam dari sebelumnya 8–9 jam.

Selain peningkatan konektivitas, Hutama Karya juga terus memperkuat pelayanan kepada pengguna jalan melalui penyediaan berbagai fasilitas pendukung dan rest area yang representatif, di antaranya Rest Area KM 56 Jalur A dan B di Tol Indralaya–Prabumulih yang dilengkapi SPBU, musala, toilet bersih, serta area UMKM lokal, dan Rest Area KM 234 Jalur A dan B di Tol Terpeka yang menyediakan fasilitas pengisian kendaraan listrik (EV Charging Station). Selain itu, Hutama Karya juga menghadirkan layanan operasional 24 jam seperti ambulans, patroli jalan raya, derek, dan call center layanan darurat, guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol, khususnya dalam menghadapi periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru.

Proyek Jalan Tol Palembang–Betung Capai 73,84%, Siap Perkuat Konektivitas hingga Jambi

Tol Paltung terus dipercepat untuk memperkuat jaringan konektivitas di Sumatra Selatan, hingga akhir Oktober 2025, progres konstruksi jalan tol ini telah mencapai 73,84%, sementara pembebasan lahan mencapai 84,94%. Jalan tol sepanjang 69,19 kilometer ini akan menghubungkan Kota Palembang hingga Betung, sekaligus menjadi koridor penting yang menghubungkan Sumatra Selatan dengan Provinsi Jambi.

“Pembangunan Jalan Tol Paltung terus kami percepat dengan memastikan seluruh sumber daya, material, serta metode kerja yang digunakan memenuhi standar mutu tertinggi. Dalam pelaksanaannya, Hutama Karya juga senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah setempat serta para pemangku kepentingan lainnya. Kami menargetkan proyek ini dapat segera rampung agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Mardiansyah.

Tol Paltung terbagi dalam beberapa seksi, yakni Seksi 1 (Palembang–Rengas) sepanjang 21,50 km, Seksi 2 (Rengas–Pangkalan Balai) sepanjang 33 km, Seksi 3 (Pangkalan Balai–Betung) sepanjang 14,69 km, Junction Tahap 2 (Ramp 4,6,8) sepanjang 4,07 km, Interchange Gandus sepanjang 2,02 km, serta Interchange Pulo Rimo sepanjang 3,83 km.

Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian utama adalah pembangunan Jembatan Musi yang berada pada Seksi 1, menggunakan teknik Box Girder Balance Cantilever. Hingga akhir Oktober, pengerjaan di segmen 16 jembatan tersebut telah memasuki tahap penyambungan struktur utama. Setelah rampung, Jalan Tol Paltung akan memangkas waktu tempuh dari Palembang ke Betung dari semula sekitar 3 jam menjadi hanya 1 jam. Keberadaan tol ini juga diharapkan dapat mengurai kemacetan di jalur nasional lintas timur dan memperlancar arus logistik, terutama menjelang periode Nataru maupun Idul Fitri.

“Hutama Karya memastikan pembangunan proyek strategis ini berjalan tepat waktu dan sesuai dengan standar kualitas terbaik, agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatra,” tutup Mardiansyah, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version