9Info.co.id | BATAM – DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kepulauan Riau melaksanakan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah terhadap 17 Advokat di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
“Sebelum dilaksanakannya pengangkatan sumpah, DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kepulauan Riau telah terlebih dahulu melaksanakan Pendidikan Advokat (PKA) sebanyak 6 kali. Selain itu pelantikan dan Pengambilan Sumpah sebanyak 5 kali di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan 1 kali di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang”. Hal ini di sampaikan James Sumihar Sibarani, S.H., CPM., CPA., CPCLE. Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kepulauan Riau.
“Untuk angkatan ke VI ini DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kepulauan Riau melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sebanyak 17 Advokat”, tambahnya.
IKADIN Kepri Laksanakan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Terhadap 17 Advokat di Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang.
James Sumihar Sibarani, S.H., CPM., CPA., CPCLE. Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kepulauan Riau menyampaikan apresiasinya Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H., beserta jajarannya yang telah memberikan Pelayanan yang sangat luar biasa serta tertib Administrasi, sehingga pelaksanaan Pengangkatan Sumpah terlaksana dengan baik.
“Setelah dilantik dan diangkatnya sumpah. 17 Advokat tersebut . Mereka telah dapat menjalankan profesinya untuk memberikan jasa hukum seperti memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi dan membela serta dapat bertindak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum untuk kepentingan pembelaan hukum kepada para pencari keadilan”, imbuhnya.
“Kepada Advokat yang telah dilantik dan diambil sumpah agar dapat menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan kepada seluruh pencari keadilan secara Officium Nobile sehingga setiap Advokat menjalankan Profesinya harus berlaku jujur dan adil serta dapat mempertanggungjawabkan kepada kliennya serta kepada Bangsa dan Negara”, tutupnya. (Mat).
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).