Connect with us

Ir Ediaman Sinaga Lantik Sappe Sinaga Ketua PPTSB Cabang Kab.Karimun

More Videos

9info.co.id – Ketua Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB ) Wilayah Kepri, Ir.Ediaman Sinaga Melantik Kepengurusan PPTSB Cabang Kabupaten Karimun, Sabtu (04/03/3023).
Kepengurusan PPTSB Cabang Kabupaten Karimun ini pun dinahkodai oleh ST. Sappe Sinaga.
Rangkaian acara pengukuhan pengurus sekaligus Perayaan pesta Bona Taon PPTSB Cabang Kabupaten Karimun ini, di selenggarakan di Ruang serbaguna HKBP Karimun.
Terlihat Ketua PPTSB DPW Kepri, Ir.Ediaman Sinaga terlebih dahulu meminta seluruh pengurus untuk mengikrarkan janji untuk membesarkan wadah PPTSB di Kabupaten Karimun serta menyerahkan petaka Kebesaran PPTSB.

Ir Ediaman Sinaga Lantik Sappe Sinaga Ketua PPTSB Cabang Kab.Karimun

Dalam sambutanya, Ketua PPTSB DPW Kepri, Ir Ediaman Sinaga menegaskan. “Kepengurusan serta wadah PPTSB Kabupaten Karimun lebih solid kedepanya , sehingga seluruh anggota bisa terayomi dalam wadah PPTSB,” tegasnya.
” Toga Sinaga harus solid dan kompak, jangan terpecah belah, apalagi menjelang pesta demokrasi yang semakin dekat. Tidak boleh Marga Sinaga, Boru,bere dan ibebere terpecah belah gara gara pesta demokrasi dan politik,” harapnya.


“Kita mendengar dan mengetahui bahwa adanya keinginan salah satu Dari keluarga besar Sinaga di Kabupaten Karimun, untuk itu sebagai ketua PPTSB DPW Kepri , Keluarga besar PPTSB di kabupaten Karimun harus menjadi garda terdepan untuk mendukung dan memilih. Sehingga kedepan Keluarga besar Sinaga memiliki perwakilan di legislatif,” pinta Ediaman.


“Kehadiran kami pengurus PPTSB DPW Kepri dan beberapa pengurus PPTSB Cabang Batam untuk memberikan support dan motivasi bagi pengurus PPTSB Cabang Kabupaten Karimun,”jelasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua PPTSB Cabang Kabupaten Karimun, ST.Sappe Sinaga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran dari Ketua PPTSB DPW Kepri dan rombongan dari Batam.
“Kita berharap dengan motivasi dari pengurus PPTSB, PPTSB Karimun semakin solid dan kompak,” jelas Sappe Sinaga.


Saat ini Jumlah anggota yang terdaftar dalam PPTSB Cabang Kabupaten karimun sebanyak 130 Kepala Keluarga, dan masih banyak lagi anggota yang belum bergabung. Dengan kepengurusan kami nantinya, kita akan membuat program sehingga anggota yang seharusnya tergabung dalam wadah ini memiliki daya tarik untuk bergabung.
“Salah satu program awal yang akan kita lakukan adalah pembenahan Kesekretariatan PPTSB Cabang Kabupaten Karimun, sekaligus mendaftarkan langsung ke Kesbangpol Pemkab Karimun. Potensi ini kita yakini dengan antusias dan semangat para anggota keluarga besar PPTSB Kabupaten Karimun untuk mewujudkan hal tersebut.” Terang Sappe Sinaga.


Acara Pengukuhan Pengurus PPTSB Cabang Kabupaten Karimun sekaligus Pesta Bona Taon ini pun disemarakkan dengan penampilan Artis Batak Enjoys Trio yang di hadirkan langsung oleh Ketua PPTSB DPW Kepri Ir. Ediaman Sinaga.


Semangat atas acara pelantikan pengurus PPTSB Cabang Kabupaten Karimun sekaligus Pesta Bona Taon. Semoga Kekompakan Keluarga Besar Toga Sinaga semakin tercipta. ( Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version