Connect with us

Ir Wirya Putra Sar Silalahi Serahkan Mobil Ambulance kepada Pemuda Batak Bersatu DPC Kota Batam

More Videos

9info.co.id – Untuk membantu gerakan sosial Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu, PBB DPC Kota Batam.
Ir. Wirya Putra Sar Silalahi, anggota DPRD Provinsi Kepri memfasilitasi ormas PBB DPC Kota Batam untuk mendapatkan hibah satu unit mobil Ambulance siap pakai dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Penyerahan mobil ambulance secara simbolik dilakukan pada Jumat, (28/10/2022) siang di Komplek Ruko Aku Tahu Sungai Panas , milik Keluarga Anggota DPRD dari Partai Nasdem tersebut.

Penyerahan mobil Ambulance tersebut di hadiri langsung oleh Ketua dan Pengurus DPC PBB Kota Batam, Martuah Susanto Manurung serta disaksikan beberapa jajaran pengurus DPC dan Pengurus PAC Kecamatan serta Pengurus Ranting Pemuda Batak Bersatu se Kota Batam.

Dalam sambutannya Ir.Wirya Putra Sar Silalahi, mengatakan ambulance ini dapat dipakai dan dipelihara dengan baik, jangan sampai mangkrak karena tidak terawat.

Dan dia berharap, mobil ambulance ini juga bisa melayani masyarakat yg membutuhkan dengan tidak pandang kelas dan status. “Siapapun yg membutuhkan, harap bisa dilayani dgn baik,” harap Wirya.

Wirya menambahkan, upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi pemberian hibah satu unit ambulance, kerena melihat eksistensi ormas Pemuda Batak Bersatu di kota Batam.

” Dengan adanya sarana Ambulance seperti ini, lebih memudahkan ormas PBB dalam melaksanakan kegiatan sosialnya,” tambahnya.
Usai penyerahan kunci dan satu unit mobil ambulance dari Pemprov Kepri tersebut, Ketua dan para pengurus PBB DPC Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut , yang telah memfasilitasi sehingga terlaksana pengadaan mobil ambulance tersebut.

“Apresiasi dan terimakasih atas upaya pak Wirya untuk memfasilitasi pengadaan Ambulance bagi PBB Kota Batam dari pemerintah provinsi Kepri ,” terang Martuah Susanto Manurung, Ketua DPC PBB Kota Batam.

“Kami berupaya menjaga dan merawat kenderaan ini, dan mempergunakanya untuk kepentingan masyarakat kota Batam,”terangnya.
Dalam moment ini, Susanto Manurung juga tetap meminta support dan dukungan dari seluruh pihak, sehingga kegiatan dan Bakti sosial yang dilakukan para rekan Juang di PBB bisa dirasakan langsung oleh Masyarakat.Tutupnya. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version