Connect with us
IWO Batam dan BNNK Kolaborasi Sosialisasi P4GN, Ratusan Siswa SMPN 20 Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba

IWO Batam dan BNNK Kolaborasi Sosialisasi P4GN, Ratusan Siswa SMPN 20 Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD–IWO) Kota Batam kembali melanjutkan program sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan sekolah. Kegiatan kali ini berlangsung di SMP Negeri 20 Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang, Jumat (28/11/2025) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Henri Arulan, S.Pd., MM, jajaran pengurus IWO Batam, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batam sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Henri Arulan menegaskan pentingnya peran guru dalam membangun karakter siswa. Ia meminta agar para guru menjaga etika dan tidak melakukan perundungan verbal dalam bentuk apa pun.

“Perilaku kita akan menjadi contoh bagi anak-anak. Karena itu saya menegaskan, jangan pernah menyebut siswa dengan kata-kata tidak pantas seperti bodoh, miskin, atau apa pun yang dapat melukai mental mereka. Jadilah teladan yang baik bagi anak didik,” ujar Henri.

Henri juga mengapresiasi IWO Batam yang dinilai aktif dan konsisten mengedukasi pelajar tentang bahaya narkoba.

“Terima kasih kepada IWO yang sudah peduli terhadap pelajar kita. Program ini sangat membantu pemerintah dalam membangun generasi yang bersih narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 20 Tiban Koperasi, Tengku Fetty Aryanti, S.Pd, menyambut baik inisiatif IWO Batam. Ia menilai program P4GN sangat relevan dan dibutuhkan oleh siswa-siswi mereka.

“Program P4GN yang diinisiasi IWO sangat baik untuk siswa-siswi kami. Mereka perlu dibekali pengetahuan tentang bahaya narkoba sejak dini. Kami sangat berterima kasih kepada IWO karena sudah peduli dan ikut membantu sekolah dalam memberikan edukasi penting ini,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari pihak BNNK Batam. Perwakilan BNNK, Khaerina Fatihma Khairuddin, menyampaikan apresiasi dan menegaskan kesiapan instansinya dalam mendukung program P4GN yang digagas IWO.

“Kami dari BNNK Batam sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan IWO. Ini langkah konkret dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Kami siap mendukung sepenuhnya setiap program P4GN yang dijalankan IWO,” ujarnya.

Ketua Tim Sosialisasi P4GN sekaligus Wakil Ketua IWO Batam, Ernala Ginting, menegaskan komitmen organisasi dalam menjadi mitra strategis pemerintah untuk memerangi narkoba, khususnya di lingkungan sekolah.

“Ini adalah sosialisasi kedua yang kami laksanakan. Target kami jelas, menjangkau 211 sekolah SMP negeri dan swasta di Kota Batam. IWO Batam akan terus hadir untuk memberikan edukasi dan memperkuat benteng pertahanan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kegiatan P4GN di SMPN 20 berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari para siswa maupun guru. Dengan kolaborasi antara sekolah, pemerintah, BNNK, dan IWO Batam, program edukasi anti-narkoba ini diharapkan semakin memperkuat kesadaran pelajar dalam menjaga diri dari ancaman narkotika.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version