Connect with us
Kadishub Batam Bungkam Terkait Parkir Liar di Row 30 dan 100 yang Dimanfaatkan PT WASCO

Kadishub Batam Bungkam Terkait Parkir Liar di Row 30 dan 100 yang Dimanfaatkan PT WASCO, Muncul Dugaan Kongkalikong?

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, hingga kini memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan terkait maraknya praktik parkir liar serta pemanfaatan fasilitas umum di Row 30 dan Row 100 oleh pihak PT WASCO Engineering Indonesia. Diamnya Dishub ini justru memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan publik: Ada apa sebenarnya antara Dishub dan PT WASCO?

‎Kondisi lapangan yang diamati awak media menunjukkan bahwa kawasan Row 30 dipadati pedagang kaki lima dan kendaraan karyawan PT WASCO yang parkir sembarangan. Bahkan jalan utama Row 100, yang sejatinya adalah jalur publik, kini dimanfaatkan sebagai area parkir perusahaan.

‎Ironisnya, ketika media mencoba meminta konfirmasi resmi dari Kadishub Kota Batam terkait penggunaan lahan publik tersebut, tidak ada jawaban yang diberikan. Pesan yang dikirim melalui Whatshap pribadi pun tak direspons.

‎Sikap diam ini membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya. Apakah Dishub Kota Batam mengetahui dan membiarkan praktik ini? Ataukah terdapat dugaan pembiaran yang disengaja? Bahkan, tak sedikit yang mulai mengaitkan dengan potensi adanya dugaan kongkalikong antara oknum pemerintah dengan pihak perusahaan.‎

‎“Kami sudah berkali-kali meminta PT WASCO agar karyawannya tidak parkir di Row 30. Namun belum ada perubahan. Anehnya, instansi seperti Dishub dan Satpol PP juga terkesan diam,” ujar Dedi, perwakilan dari PT SAP, salah satu perusahaan yang turut terdampak oleh keberadaan pedagang liar dan parkir sembarangan di area tersebut.

‎Dedi menegaskan bahwa pedagang di kawasan Row 30 adalah eks bangunan liar hasil penertiban tahun 2021, namun kini justru kembali menjamur dan mengganggu akses aktivitas perusahaan.

‎“Masalah ini bukan baru. Tapi Dishub seolah tutup mata. Kami bahkan sudah mengajukan permohonan penertiban secara resmi sejak lama, namun tidak ada tindak lanjut,” tambahnya.

‎Tak hanya PT SAP, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga telah menyuarakan keluhan serupa, namun tetap tidak ada tindakan nyata dari pihak Dishub maupun Satpol PP.

‎Kondisi ini membuat masyarakat dan pelaku usaha semakin mempertanyakan transparansi dan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Padahal, Row 30 dan Row 100 adalah ruang milik jalan (rumija) yang penggunaannya harus melalui prosedur resmi dan tidak bisa dimanfaatkan sembarangan, apalagi untuk kepentingan komersial atau parkir internal perusahaan.

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah PT WASCO Engineering Indonesia telah mendapatkan izin resmi untuk memanfaatkan lahan publik tersebut? Jika tidak, mengapa tidak ada penertiban?

‎Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran yang berulang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau bahkan pelanggaran administratif. Lebih jauh, jika ditemukan adanya unsur kerja sama tidak resmi antara pihak perusahaan dan oknum pemerintah, maka bisa mengarah pada dugaan praktik kolusi atau kongkalikong, yang tentunya harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

‎Publik kini menanti transparansi dan keberanian pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan, dalam menindaklanjuti persoalan ini. Pemerintah harus menjawab dengan tindakan, bukan dengan diam.(MT)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version