Connect with us
Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Rempang Berdialog

Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Rempang Berdialog

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkesempatan untuk kembali bertemu dengan masyarakat Rempang, Rabu (6/9/2023).

Melalui forum berjudul “Dialog Pengembangan Rempang”, kehadiran Muhammad Rudi pun mendapat sambutan hangat dari ratusan masyarakat yang hadir di Harmoni One Hotel, Batam Center.

Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam mengaku senang dengan kehadiran masyarakat Rempang pada pertemuan ini.

Selain mempererat tali silaturahmi, kata Rudi, forum tersebut sekaligus menjadi kesempatan BP Batam untuk kembali memaparkan rencana pengembangan Kawasan Rempang yang termasuk dalam daftar Program Strategis Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Tahun 2023 kepada masyarakat.

Dengan tujuan, masyarakat tak lagi terpengaruh dengan kesimpangsiuran informasi terkait rencana investasi yang akan menyerap 306.000 ribu tenaga kerja hingga tahun 2080 tersebut.

Pasalnya, banyak masyarakat yang telah menerima disinformasi sejak beberapa hari terakhir.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia hadir. Masalah tak akan selesai jika tak ada pertemuan seperti ini. Saya tegaskan kepada bapak dan ibu semua bahwa pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” ujar Rudi membuka dialog.

BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, lanjut Rudi, berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan Kawasan Rempang. Termasuk mengupayakan hak-hak yang akan diperoleh warga yang terdampak pembangunan jika proyek berjalan.

“BP Batam memahami betul kondisi masyarakat Rempang saat ini. Namun, momentum pembangunan dan investasi ini diharapkan mampu membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya,” tambahnya.

Hak-Hak Masyarakat

Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu, BP Batam akan menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan. Di kaveling tersebut akan dibangun pula rumah dengan tipe 45.

Dengan kriteria warga terdampak sebagai berikut :

1. Warga kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate;

2. Memiliki KTP dan KK Kelurahan Sembulang atau Rempang Cate;

3. Bermukim minimal 10 tahun berturut-turut di kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Ketua RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.

“Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas umum, fasilitas sosial, pendidikan, serta prasana lainnya untuk mempermudah aktivitas masyarakat ke depan,” ungkap Rudi lagi.

Dengan nilai investasi yang cukup besar, Rudi optimistis jika pendidikan dan pelatihan khusus yang akan diberikan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada masyarakat apabila proyek berjalan nantinya sangat berguna untuk meningkatkan taraf perekonomian ke depan.

“BP Batam berkomitmen, tak memindahkan tanpa persiapan yang maksimal. Saya berharap, masyarakat bisa maju dan perekonomian lebih baik,” tutup Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version