Connect with us
Kepala BP Batam Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang

Kepala BP Batam Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tahap awal rumah baru bagi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City.

Rudi menyampaikan, pengerjaan empat rumah contoh untuk warga pun akan selesai pada bulan Maret 2024 mendatang.

Dimana, progres pengerjaannya saat ini sudah mencapai 60 persen.

“Kita selesaikan satu per satu. Tujuannya tidak lain agar hak-hak masyarakat dapat terealisasi dalam pembangunan Rempang ke depan,” ujar Rudi, Senin (19/2/2024).

Ia juga menekankan, BP Batam menjadikan hak-hak masyarakat sebagai perhatian serius sebelum pengembangan investasi di Rempang terealisasi.

Selain empat rumah contoh, lanjut Rudi, BP Batam akan menggesa pengerjaan 961 unit rumah baru lainnya.

Sehingga masyarakat dapat menempati hunian yang telah dijanjikan dan tidak ada lagi isu yang sifatnya provokatif dalam realisasi Program Rempang Eco-City.

Untuk diketahui, warga yang terdampak pengembangan dan pembangunan Rempang tahap awal nantinya akan mendapatkan rumah baru seluas 500 meter persegi dengan bangunan tipe 45.

Tidak hanya itu saja, rumah tersebut juga akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pengerjaan rumah itu pun terus dipercepat guna memberikan gambaran kepada masyarakat yang telah setuju,” tutup Rudi. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version