Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi melakukan groundbreaking pembangunan Kawasan Industri Tunas Prima, Selasa (19/9/2023). Ground breaking dilakukan dengan penanaman pohon sebagai simbol kawasan industri yang berkonsep green energy.

Muhammad Rudi mengatakan, beberapa tahun belakangan ini, BP Batam melakukan sejumlah pembangunan infrastruktur untuk menarik investor datang ke Kota Batam. Salah satu investor yang hadir dari kerja keras itu adalah Tunas Group yang membangun Kawasan Industri Tunas Prima.

“Dari Tunas Group sudah menyampaikan, baru ground breaking sudah ada investasi hampir Rp 5,5 triliun yang akan masuk,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya investasi yang akan masuk ke Kawasan Industri Tunas Prima itu bisa terus berlanjut. Sehingga, akan berdampak pada perputaran ekonomi Kota Batam kedepannya.

Sebagaimana diketahui, saat ini BP Batam dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi akan membangun Bandara Hang Nadim. Hal ini, kata Muhammad Rudi, agar seluruh produk yang dihasilkan di Kawasan Industri Tunas Prima bisa langsung keluar melalui bandara, tanpa harus melalui Pelabuhan Batu Ampar.

“Makanya bandara kita bangun dan nanti kita harapkan, ada penerbangan langsung dari luar negeri langsung kesini (Batam),” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan oleh Tunas Group yang segera membangun kawasan industri setelah mendapatkan alokasi tanah dari BP Batam.

Dengan adanya Kawasan Industri Tunas Prima ini, dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kota Batam. Sebagaimana di tahun 2022 lalu, pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 6,84 persen.

Maka di tahun 2023 ini, ia mengharapkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam bisa diatas 7 persen dan 8 persen pada tahun 2025.

“Dengan catatan tidak boleh ada keributan. Semua harus berjalan dengan baik. Saya titip kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. Kalau dengan emosional, yakin lah ini akan menjadi masalah dan yang rugi adalah kita semua,” tutupnya.

Sementara, Chairman of Tunas Group, Dolly mengatakan, Kawasan Industri Tunas Prima adalah kawasan industri modern berkonsep Green Industri. Kawasan Industri Tunas Prima ini akan menjadi kawasan industri pertama di Indonesia yang mengusung konsep Green Industri.

“Tentunya akan membawa nama baik Batam juga kedepannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, investasi awal dari Tunas Group dalam pembangunan Kawasan Industri Tunas Prima sebesar Rp 2 triliun. Ditambah lagi dengan dua perusahaan yang berkomitmen untuk menanamkan investasinya sebesar Rp 3,5 triliun.

“Jadi dengan kehadiran kita ini, harapannya akan banyak sekali industri baru yang masuk ke tempat sini. Total investasinya itu sekitar Rp 20 triliun,” imbuhnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain