Connect with us
Kepsek SMKN 3 Batam Klarifikasi Dugaan Pemborosan Dana BOS Seluruh Penggunaan Sesuai Aturan dan Sudah Dinyatakan Clear

Kepsek SMKN 3 Batam Klarifikasi Dugaan Pemborosan Dana BOS: Seluruh Penggunaan Sesuai Aturan dan Sudah Dinyatakan Clear

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh Etahnews.id dan media online Mediatrias terkait tudingan pemborosan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di SMK Negeri 3 Batam, Kepala Sekolah SMKN 3 Batam, Agus Sahrir, M.Pd, menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

Agus menjelaskan bahwa data anggaran yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan tersebut merupakan laporan keuangan Dana BOS Tahun 2024 yang telah dipublikasikan secara resmi oleh pihak sekolah. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat.

“Setiap sekolah jenjang SMK menerima Dana BOS sebesar Rp 1.990.000 per siswa per tahun. SMKN 3 Batam pada tahun 2024 memiliki 1.712 siswa, sehingga total dana BOS yang diterima adalah Rp 3.406.880.000. Dana ini disalurkan dalam dua tahap, semester 1 dan semester 2,” jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen. Proses perencanaan dilakukan oleh Tim RKAS, diverifikasi oleh tim konsultan BOS provinsi, dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

“Semua pengeluaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi SIPLAH milik Kemendikdasmen. Selain itu, setiap tiga bulan dilakukan rekonsiliasi oleh tim BOS Provinsi untuk memverifikasi penggunaan dana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus merinci dokumen-dokumen penting yang menjadi bagian dari proses verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah, di antaranya:

SK Tim BOS/SPP Sekolah

Daftar Inventaris Barang (KIB) dan Berita Acara Rekonsiliasi Aset

Bukti transaksi, rekening koran, dan laporan realisasi pajak

RKAS, Buku Kas Umum (BKU), dan laporan realisasi keuangan

Kartu inventaris serta dokumen pendukung lainnya

Terkait audit eksternal, Agus mengungkapkan bahwa “penggunaan Dana BOS tahun 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari 2024 yang meliputi 21 item pemriksaan dan seluruh dokumen telah kita serahkan dalam bentuk soft copy pdf” jelasnya.

Audit berikutnya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau pada Januari 2025, mencakup pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh lima auditor berdasarkan surat tugas resmi Nomor: P/700/18/IT-PROV/2025.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan dua temuan minor, yaitu:

– Pajak belanja yang belum dibayarkan sebesar Rp 14,5 juta

– Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 8 juta.

“Kami sudah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Berdasarkan berita acara monitoring dan evaluasi tertanggal 18 Mei 2025, tim Inspektorat menyatakan bahwa 100% temuan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan clear oleh tiga orang auditor,” tegas Agus.

Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang akurat dan meluruskan kesalahpahaman publik. Agus juga menegaskan komitmen SMKN 3 Batam untuk terus mengelola keuangan sekolah secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai aturan yang berlaku. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version