Connect with us
Tersengat Listrik Saat Gerinda, Pekerja Galangan Kapal di PT Sumber Marine Shipyard Tewas Tragis

Tersengat Listrik Saat Gerinda, Pekerja Galangan Kapal di PT Sumber Marine Shipyard Tewas Tragis

More Videos

9info.co.id | BATAM – Tragedi kecelakaan kerja kembali mencoreng wajah industri galangan kapal di Kota Batam. Seorang pekerja subkontraktor bernama M. Raudhul Ma’arif (20), warga Pemda 2, Jalan Medai Raya No. 53, Kecamatan Batu Aji, tewas tragis usai tersengat listrik saat menggunakan mesin gerinda di galangan PT Sumber Marine Shipyard, Tanjunguncang, pada Jumat (8/8/2025) sore.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang merupakan helper gerinda dari perusahaan subkontraktor PT Sinar Lautan Agung tengah melakukan penghalusan bagian dalam tangki kapal jenis semen bar. Nahas, korban diduga tersengat listrik dari mesin gerinda yang cover pelindung belakangnya terlepas saat digunakan.

Sejumlah saksi mata di lokasi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen perusahaan dan pihak kepolisian. Tim evakuasi kemudian membawa korban ke RSUD Embung Fatimah, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andi Pakpahan, membenarkan insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan awal telah dilakukan oleh Polsek Batu Aji sebelum kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Inafis Polresta Barelang menemukan dugaan kuat bahwa korban tewas akibat sengatan listrik dari mesin gerinda yang tidak layak pakai. Sejumlah barang bukti, termasuk alat kerja dan dokumentasi lokasi kejadian, telah diamankan untuk memperkuat penyelidikan.

Pihak kepolisian kini masih mendalami adanya kemungkinan kelalaian dari perusahaan dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, termasuk soal kelayakan peralatan dan pengawasan teknis saat pekerjaan dilakukan di dalam tangki kapal yang tergolong area berisiko tinggi.

Insiden ini terjadi hanya berselang beberapa waktu setelah tragedi kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard yang menewaskan lima pekerja. Kejadian demi kejadian ini memperpanjang daftar kelam kecelakaan kerja di sektor galangan kapal di Batam.

Kalangan pekerja dan pemerhati keselamatan kerja mendesak agar standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di industri perkapalan Batam benar-benar ditegakkan, dan pengawasan terhadap kontraktor serta subkontraktor diperketat.

“Berulangnya insiden fatal ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri perkapalan di Batam. Jangan tunggu korban berikutnya jatuh,” tegas salah satu aktivis buruh di Kota Batam.

Saat ini, jenazah korban telah disemayamkan di kamar jenazah RSUD dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. Sementara itu, proses hukum atas kejadian ini terus bergulir di bawah pengawasan aparat kepolisian. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version