Connect with us

Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri hadiri Doa Bersama Persiapan Keberangkatan Haji

More Videos

9info.co.id -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. Mahbub Daryantio, melaksanakan mujahadah bersama setelah selesai rapat Persiapan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 M di Batam, Sabtu (11/06)2022).

Hadir dalam Mujahadah tersebut, Ketua GP Ansor Kepulauan Riau Rahmat Budi dan Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, ST., MH.

Plt. Kabid Haji mengatakan mendoakan untuk orang yang akan menjalankan ibadah haji dapat kita bacakan setiap saat atau pada saat mengantar sanak saudara atau kenalan yang hendak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima di Tanah Suci Mekkah.

Lebih lanjut dia mengatakan haji adalah ibadah yang harus dilakukan, terutama oleh umat Islam yang mampu. Terlebih, mengunjungi Tanah Suci pasti merupakan impian bagi setiap umat-Nya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kepri H. Mahbub Daryanto dalam arahannya mengatakan banyak hal yang harus dipersiapkan saat hendak melaksanakan haji. Yang paling utama tentu kemampuan finansial yang mencukupi dan kondisi kesehatan fisik yang mumpuni agar mampu melakukan perjalanan jauh.

Kegiatan Mujahadah Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Batam 1443 H berlangsung di Masjid Asrama Haji Batam diikuti oleh seluruh Panitia Embarkasi Haji Batam.

Sementara itu, Ketua PW Ansor Kepulauan Riau Rahmat Budi, mengatakan cuaca yang ekstrim saat ini dan pasca pandemi covid kita berharap tidak ada kendala yang berarti.

“Alhamdulillah sepulang dari umroh bersama Gusmen seminggu yang lalu Gusmen berpesan agar kita semua bermujahadah menyerahkan diri seraya berdoa kepada Allah agar seluruh rangkaian pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini diberikan kelancaran sampai pemulangan nantinya. Gusmen juga berpesan agar mendoakan seluruh Petugas Haji diberikan kesehatan dan sukses menjalankan tugas tanpa ada kendala yang berarti,” ujarnya.

Dalam doa bersama tersebut, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri mendoakan agar pelaksanaan ibadah haji ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya sesuai rencana yang telah dipersiapkan dengan matang, ” kita ketahui bersama, telah dua tahun tertunda pelaksanaan ibadah haji ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Puji Tuhan pada tahun ini para sahabat kami, para saudara kami dapat melaksanakannya,” jelasnya.
Mantan ketua Pemuda Katolik Komcab Karimun ini pun berharap kepada pemerintah agar para tamu Allah ini diberikan pelayanan terbaik mulai dari persiapan keberangkatan, keberangkatan ke Tanah Suci, selama menunaikan ibadah di Tanah Suci hingga kepulangan nantinya ke Tanah Air, saya juga sangat berterimakasih kepada sahabat kami Ketua PW Ansor Kepri telah mengajak kami dalam doa bersama ini, ini suatu wujud nyata moderasi beragama yang terbangun dengan baik di Kepri.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version