Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam upaya menghadirkan energi listrik dan air bersih berkelanjutan, PT PLN Batam sebagai Anak Perusahaan dari PT PLN (Persero) tergabung dalam 23 BUMN yang bersinergi dengan Universitas Jenderal Soedirman untuk membangun sistem Reverse Osmosis (RO) air laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pondok Pesantren Darussalam Al-Gontory, Batam.

Acara peresmian program ini dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Reza Khadafy, Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Jenderal Soedirman, Tamad, Pemimpin Pondok Pesantren Darussalam Al-Gontory, Taten Rustandi, serta para perwakilan dari perusahaan BUMN yang turut berkolaborasi, Senin (24/2).

Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 6 tentang Air Bersih dan Sanitasi Layak serta TPB 7 tentang Energi Bersih dan Terjangkau. Selain itu, menurut Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Zulhamdi, kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan publik.

“Pondok pesantren dan komunitas setempat selama ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan listrik yang stabil serta air bersih yang layak konsumsi. Oleh karena itu, melalui program ini dibangun sistem RO yang dapat mengolah air laut menjadi air bersih dengan kapasitas hingga 1.000 liter per jam dan kemampuan produksi sekitar 300 galon air minum per hari serta PLTS yang dapat menjadi sumber energi listrik mandiri,” jelas Zulhamdi.

Lebih lanjut Zulhamdi mengungkapkan, selain fungsional bagi masyarakat, pembangunan sistem RO dan PLTS ini juga mendukung prinsip keberlangsungan energi bersih dan ramah lingkungan. Ia berharap, Inisiatif ini mampu memberikan manfaat konkret bagi para santri di Pondok Pesantren Darussalam Al-Gontory dan komunitas di sekitarnya, terutama dalam menyediakan akses terhadap air bersih dan energi listrik yang terjangkau.

“Air dan listrik sebagai kebutuhan dasar manusia sangat diperlukan untuk menunjang kualitas hidup, khususnya di lingkungan pendidikan seperti pondok pesantren. Sistem RO dan PLTS ini diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan bagi operasional pondok serta warga sekitar,” pungkasnya.

Selaras dengan hal tersebut, Pemimpin Pondok Pesantren Darussalam Al-Gontory, Taten Rustandi, menyatakan apresiasi atas kepedulian BUMN dalam meningkatkan mutu kehidupan masyarakat dengan implementasi fasilitas yang dapat membawa perubahan positif dalam berbagai aspek, mulai dari sosial, energi bersih dan berkelanjutan, infrastruktur, hingga pendidikan.

“Kami sangat bersyukur atas inisiatif ini. Dengan adanya air bersih dan listrik yang stabil, tidak hanya santri yang merasakan kegunaannya, melainkan juga masyarakat sekitar pesantren. Kini, kami tidak perlu lagi menghadapi kesulitan dalam mendapatkan air minum yang terjangkau dan listrik untuk kebutuhan sehari-hari. Ini adalah perubahan besar yang membawa dampak jangka panjang,” papar Taten.

Ke depannya, PLN Batam dan BUMN akan terus memperkuat komitmen dalam menciptakan solusi berkesinambungan, memberi manfaat nyata, dan menghadirkan keterlibatan serta pengembangan bagi lebih banyak komunitas di berbagai daerah.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain