Connect with us
Kolaborasi ASPPI Kepri, LAM Nongsa dan Disbudpar Batam Bersihkan Cagar Budaya Rumah Limas Potong Batam

Kolaborasi ASPPI Kepri, LAM Nongsa dan Disbudpar Batam Bersihkan Cagar Budaya Rumah Limas Potong Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Suasana berbeda terlihat di kawasan Kampung Melayu, Batu Besar, Nongsa, Sabtu (27/9) pagi. Puluhan anggota Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) DPD Kepri bersama Lembaga Adat Melayu ( LAM ) Kecamaantan Nongsa serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam serta masyarakat setempat tampak sibuk bergotong royong membersihkan Rumah Limas Potong, salah satu cagar budaya penting di Kota Batam.

Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan World Tourism Day 2025. Dengan membawa sapu, cangkul, hingga alat semprot air, peserta gotong royong membersihkan halaman, memperbaiki bagian yang kotor, dan menata kembali lingkungan sekitar rumah adat Melayu tersebut.

Ketua DPD ASPPI Kepri, Justitia Primadona, menyebut kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian pihaknya terhadap pelestarian budaya lokal.

“Momentum Hari Pariwisata Dunia kita jadikan kesempatan untuk berkontribusi, khususnya bagi pariwisata Kepri. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat bersama-sama menjaga cagar budaya dan destinasi wisata kita,” ujarnya.

Rumah Limas Potong sendiri berdiri sejak 1 November 1959 atas kepemilikan keluarga Haji Muhammad Sain. Bentuknya berupa rumah panggung dengan tiang kayu setinggi 1,5 meter. Nama “Limas Potong” muncul dari bentuk atapnya yang menyerupai limas namun seakan terpotong oleh tipe atap layar. Hingga kini, keaslian arsitektur rumah masih dipertahankan.

Tahun 2011, rumah adat ini diresmikan sebagai situs budaya Kota Batam, dan pada 2022 ditetapkan resmi sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022. Status tersebut menjadikan Rumah Limas Potong dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengapresiasi langkah ASPPI Kepri.

“Rumah Limas Potong adalah salah satu dari 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Batam. Dukungan ASPPI Kepri dan masyarakat sangat penting untuk melestarikan warisan budaya ini,” ungkapnya.

Ardi menambahkan, masyarakat juga bisa berperan aktif. “Jika menemukan objek yang diduga cagar budaya, segera laporkan agar bisa diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Batam. Dengan begitu, warisan leluhur kita bisa terus dilestarikan,” tutupnya. (AW)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version