Connect with us

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam meluncurkan program promo bertajuk “Gebyar Energi Perak” dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 perusahaan. Program ini memberikan kemudahan bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa yang ingin melakukan penambahan daya listrik.

Dengan membayar biaya penyambungan sebesar Rp250.000, pelanggan bisa menambah daya listrik tanpa perlu membayar biaya investasi perluasan jaringan. Namun, tetap berlaku ketentuan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL) sesuai regulasi yang berlaku.

Promo ini berlaku mulai 1 hingga 11 Oktober 2025 dan menyasar pelanggan dengan daya awal 450 VA hingga 7.700 VA yang ingin menambah daya hingga maksimal 11.000 VA.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kemudahan akses listrik bagi masyarakat serta meningkatkan kepuasan pelanggan.

“Momentum HUT ke-25 menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga kepuasan pelanggan. Program Gebyar Energi Perak ini hadir agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan daya listrik dengan biaya lebih ringan,” ujar Kwin dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang ingin naik ke 2.200 VA cukup membayar Rp250.000 ditambah penyesuaian UJL sebesar Rp271.000, sehingga total menjadi Rp521.000. Jumlah ini jauh lebih hemat dibandingkan tarif normal yang bisa mencapai Rp1.271.000.

Untuk mengikuti program ini, pelanggan dapat mengajukan permohonan dengan membawa KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta bukti pembayaran rekening listrik terakhir ke kantor UP3 PLN Batam terdekat seperti di Batam Center, Nagoya, Batu Aji, atau Tiban.

Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Contact Center PLN Batam di (0778) 5702 123, layanan virtual, maupun akun resmi media sosial PLN Batam.

“Proses tambah daya kini lebih mudah dan cepat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum periode promo berakhir,” tutup Kwin Fo. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain