Connect with us
HUT Ke -25 PT PLN Batam Luncurkan Program Promo Bertajuk Gebyar Energi Perak.

HUT Ke -25 PT PLN Batam Luncurkan Program Promo Bertajuk “Gebyar Energi Perak”

More Videos

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam meluncurkan program promo bertajuk “Gebyar Energi Perak” dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 perusahaan. Program ini memberikan kemudahan bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa yang ingin melakukan penambahan daya listrik.

Dengan membayar biaya penyambungan sebesar Rp250.000, pelanggan bisa menambah daya listrik tanpa perlu membayar biaya investasi perluasan jaringan. Namun, tetap berlaku ketentuan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL) sesuai regulasi yang berlaku.

Promo ini berlaku mulai 1 hingga 11 Oktober 2025 dan menyasar pelanggan dengan daya awal 450 VA hingga 7.700 VA yang ingin menambah daya hingga maksimal 11.000 VA.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kemudahan akses listrik bagi masyarakat serta meningkatkan kepuasan pelanggan.

“Momentum HUT ke-25 menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga kepuasan pelanggan. Program Gebyar Energi Perak ini hadir agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan daya listrik dengan biaya lebih ringan,” ujar Kwin dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang ingin naik ke 2.200 VA cukup membayar Rp250.000 ditambah penyesuaian UJL sebesar Rp271.000, sehingga total menjadi Rp521.000. Jumlah ini jauh lebih hemat dibandingkan tarif normal yang bisa mencapai Rp1.271.000.

Untuk mengikuti program ini, pelanggan dapat mengajukan permohonan dengan membawa KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta bukti pembayaran rekening listrik terakhir ke kantor UP3 PLN Batam terdekat seperti di Batam Center, Nagoya, Batu Aji, atau Tiban.

Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Contact Center PLN Batam di (0778) 5702 123, layanan virtual, maupun akun resmi media sosial PLN Batam.

“Proses tambah daya kini lebih mudah dan cepat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum periode promo berakhir,” tutup Kwin Fo. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version