Connect with us
Partogabe Batam Dukung James Maryunus Simaremare Jadi Ketua Kadin Batam

Partogabe Batam Dukung James Maryanus Simaremare Jadi Ketua Kadin Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Paguyuban Partogabe Kota Batam secara resmi menyatakan sikap mendukung penuh James Maryanus Simaremare sebagai calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam masa bakti 2025–2030.

‎Dukungan ini disampaikan usai pertemuan internal yang dihadiri pengurus Paguyuban Parsadaan Pomparan Toga Aritonang Boru bere, Ibebere (Partogabe) Sekota Batam, Sabtu (28/9/2025).

‎Ketua Umum Partogabe Kota Batam, Brifto Ompu Sunggu, menegaskan bahwa dukungan ini didasari tekad untuk mengawal jalannya pemilihan Ketua Kadin Kota Batam agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami bulatkan tekad untuk mendukung Bapak James Maryanus Simaremare sebagai calon Ketua Kadin Kota Batam. Beliau adalah putra terbaik Partogabe, pelaku usaha, sekaligus kader yang telah 15 tahun berkiprah di kepengurusan Kadin,” ujar Brifto.

‎Struktur kepengurusan Partogabe Kota Batam sendiri dipimpin oleh Brifto Ompu Sunggu sebagai Ketua Umum, didampingi Rudi Rajagukguk sebagai Ketua I, Riduan Simaremare, Sekretaris Umum Hasudungan Aritonang, Bendahara Umum Dewi Aritonang, serta Harlem Simaremare selaku penasehat.

‎Dalam pernyataannya, Partogabe menegaskan komitmen untuk mengawal pelaksanaan pemilihan Ketua Kadin agar berjalan sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.

‎“Kadin adalah wadah pengusaha nasional yang berfungsi menjembatani hubungan antara pengusaha, pemerintah, maupun mitra asing. Karena itu, kami berharap Ketua Kadin Kota Batam yang terpilih nantinya mampu berkomitmen menjadi mitra pemerintah, khususnya bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan BP Batam di bawah kepemimpinan Li Claudia Chandra,” jelas Harlem Simaremare.

‎Rudi Rajagukguk, Ketua I Partogabe Kota Batam, menambahkan bahwa dukungan terhadap James Maryanus Simaremare merupakan hasil kesepakatan bersama ratusan anggota Partogabe yang juga tercatat sebagai anggota Kadin.

‎“Kami memiliki sekitar 6.000 anggota keluarga besar Partogabe di Batam. Dari jumlah itu, ratusan di antaranya terdaftar sebagai anggota Kadin dengan berbagai bidang usaha,” katanya.

‎Diketahui, pemilihan Ketua Kadin Kota Batam sendiri telah dua kali mengalami penundaan, dari jadwal awal 13 September 2025, mundur ke 20 September 2025, dan hingga kini belum terlaksana. Partogabe berharap proses demokrasi di tubuh Kadin Kota Batam segera digelar.

‎“Harapan kami, pemilihan Ketua Kadin dapat segera dilaksanakan dengan transparan, profesional, dan penuh tanggung jawab demi stabilitas ekonomi yang kondusif di Kota Batam,” tutup Brifto. (RP).



 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version