Connect with us
Komisi IV DPRD Batam Tegaskan Seluruh Rumah Sakit Wajib Patuhi Perwako Tentang Bankesda

Komisi IV DPRD Batam Tegaskan Seluruh Rumah Sakit Wajib Patuhi Perwako Tentang Bankesda, Layanan Gratis dengan KTP Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) resmi menjadi landasan hukum pelayanan berobat gratis bagi warga Kota Batam cukup menggunakan KTP.

‎Peraturan yang diundangkan pada Mei 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya, yakni Nomor 57 Tahun 2021 dan Nomor 58 Tahun 2024, yang secara resmi telah dicabut.

‎Perwako tersebut dirancang untuk memperluas akses pelayanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), dengan memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Pemda kelas 3 bagi warga Batam yang membutuhkan.

‎Dalam implementasinya, penduduk ber-KTP Batam yang sakit dan belum memiliki JKN-KIS akan dibantu proses pendaftarannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Batam.

‎Namun demikian, pelaksanaan Perwako tersebut masih menemui kendala di lapangan. Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, bersama seluruh manajemen rumah sakit di Kota Batam dan pemangku kepentingan terkait.

‎Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, wajib mematuhi Perwako Nomor 32 Tahun 2025 dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

‎“Rumah sakit jangan mempersulit masyarakat. Perwako sudah jelas mengatur, warga Batam cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dimulai dari puskesmas hingga rujukan rumah sakit,” tegas Tapis.

‎Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam tersebut menyoroti masih adanya praktik sejumlah rumah sakit yang meminta jaminan terlebih dahulu kepada pasien, yang dinilai bertentangan dengan semangat dan ketentuan hukum dalam Perwako Bangkesda.

‎Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan, sehingga tidak boleh ada diskriminasi maupun hambatan administratif yang merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

‎RDPU ini dihadiri oleh sekitar 22 manajemen rumah sakit, serta melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Batam, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan seluruh rumah sakit se-Kota Batam.

‎Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Batam Fraksi Golkar, Novelin Fortuna Sinaga, yang menegaskan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi daerah demi menjamin hak kesehatan masyarakat.

‎DPRD Kota Batam juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap Perwako Nomor 32 Tahun 2025 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum. Apabila ditemukan pelanggaran dalam implementasi Bangkesda, DPRD membuka ruang evaluasi hingga rekomendasi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎RDPU ini diharapkan menjadi momentum penertiban sekaligus penguatan komitmen seluruh rumah sakit di Kota Batam agar pelayanan kesehatan yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi benar-benar terlaksana di lapangan. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version