Connect with us
Kota Batam Semakin Menarik Tujuan Investasi

Kota Batam Semakin Menarik Tujuan Investasi

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kota Batam akan selalu menjadi surga investasi yang selalu memanjakan para investor. Dalam perkembangannya, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) selalu melakukan terobosan dan inovasi untuk memberi kemudahan investasi di Batam.

Hal ini menjadi nyawa dari roda perekonomian yang ada. Letaknya yang strategis di jalur pelayaran internasional Selat Malaka, menjadi salah satu faktor yang membuat Batam menarik bagi investor global dan terus berkembang pesat.

Selain itu, Batam juga masih menjadi pilihan terbaik bagi para investor, yang dapat dilihat dari berkembangnya kawasan industri yang terus bertumbuh.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, realisasi investasi tahun 2023 secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar Rp 2,38 triliun atau meningkat 18 persen jika dibandingkan tahun 2022 lalu.

Dalam data tersebut, total realisasi investasi di Batam tahun 2023 sebesar Rp 15,6 triliun. Dengan rincian, investasi dari PMDN sebesar Rp 6,8 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 8,8 triliun.

Sementara di tahun 2022, realisasi investasi PMDN sebesar Rp 2,5 triliun, sementara realisasi dari PMA sebesar Rp 10,7 triliun. Sehingga total realisasi investasi di Kota Batam tahun 2022 tercatat sebesar Rp 13,2 triliun.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menuturkan, realisasi investasi yang positif ini, simultan dengan didukung dengan geliat pembangunan yang juga masif digeber oleh BP Batam. Penataan dan pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan, turut menambah kenyamanan dan kemudahan bagi investor dan masyarakat Batam.

Muhammad Rudi yang juga merupakan Walikota Batam, turut membuat harmonisasi koordinasi manajerial kedua instansi semakin klop, sehingga berjalan dengan padu, pembangunan merata pun mampu dipacu.

Terlebih lagi, dalam beberapa tahun belakangan ini, geliat ekonomi di Batam justru bertumbuh. Sepanjang tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Batam bertengger di tempat tertinggi di Provinsi Kepri, mencapai 4,75 persen. Angka ini malah mengalahkan pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya di angka 3,69 persen, dan Provinsi Kepri sendiri hanya sebesar 3,43 persen.

Begitu juga di tahun 2022 yang menyentuh angka 6,84 persen yang juga lebih tinggi dari ekonomi nasional dan dan Provinsi Kepri.

“Untuk tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Batam belum dirilis. Namun prediksi saya, ekonomi Batam bisa mencapai 7 persen jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi Kepri yang sudah dirilis beberapa waktu yang lalu,” ujar Muhammad Rudi.

Namun, capaian Batam saat ini tidak lantas membuat Muhammad Rudi puas. Batam sebagai roda perekonomian Kepri dan nasional, akan terus berinovasi dan berimprovisasi guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi investor dan masyarakat. Terutama dengan dilakukannya peningkatan dan pengembangan infrastruktur di Kota Batam.

“Kita berharap dengan terus dilakukannya peningkatan dan pengembangan infrastruktur di Batam serta upaya program percepatan pembangunan ekonomi nasional yang dilakukan, akan semakin mendorong perluasan investasi di Batam. Ujungnya adalah tentu kesejahteraan masyarakat bisa tercapai karena lapangan kerja terbuka.” pungkas Muhammad Rudi. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version