Connect with us

Kunjungan Kerja Kapolda Kepri Di Polresta Tanjungpinang Dan Polres Bintan

More Videos

9info.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Imelda Tabana Bangun dan Pejabat Utama Polda Kepri melaksanakan kunjungan kerja di Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan, pada Selasa (21/3/23).

Di Polresta Tanjungpinang, Kapolda beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kepri disambut dengan Jajar Kehormatan oleh personel Polresta Tanjungpinang.

Pada kunjungan kerja tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menyampaikan terkait jumlah personel di Polda Kepri terkhusus di Satuan Kewilayahan relatif masih kurang, diharapkan untuk semua personel yang sudah diberikan tugas dan tanggung jawab untuk dapat secara maksimal melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kemudian kita menuju ke 2023 akhir dan 2024 awal sampai akhir, tolong jaga kondusifitas wilayah agar pelaksanaan pekerjaan besar tugas kita saat Tahapan Pemilu 2024 nanti bisa berhasil, berjalan dengan aman dan lancar. ” Jelas Kapolda kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si

Selanjutnya Kapolda Kepri memberikan cinderamata kepada Kapolresta Tanjungpinang dan diakhiri dengan foto bersama.

Setelah melaksanakan kegiatan di Polresta Tanjungpinang, selanjutnya Kapolda Kepri mengunjungi Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, Korem 033/WP Kepri, Dandim 0315/ Tanjungpinang, PT. BAI Bintan dan diakhiri dengan kunjungan kerja di Polres Bintan.

Di Polres Bintan, Kapolda Kepri beserta rombongan disambut dengan pengalungan bunga oleh Kapolres Bintan, Jajar Kehormatan serta yel-yel oleh personel Polres Bintan.

Pada kunjungan kerja di Polres Bintan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja dari rekan-rekan selama ini, rasa aman yang dirasakan masyarakat saat ini tidak datang secara tiba-tiba melainkan hasil kerja keras rekan-rekan semua.

“Saya tekankan kepada seluruh personel agar mengingatkan keluarganya masing-masing untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menampilkan gaya hidup hedonis yang dapat merugikan orang lain maupun institusi Polri sendiri.” Tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.

“Terakhir, tetap bangun sinergritas bersama TNI dan masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tetap semangat, mari kita jaga nama baik Polri, Polda Kepri dan Polres Bintan.” Tutup Kapolda Kepri.

Selanjutnya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Tabana Bangun, M.Si., memberikan cinderamata kepada Kapolres Bintan dan kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan foto bersama. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version