Connect with us
Lestarikan budaya Melayu, Batam Kota Gelar Lomba Nasi

Lestarikan budaya Melayu, Batam Kota Gelar Lomba ” Nasi Besar”

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Nasi Besar bukan bermakna nasi yang dibuat atau dibentuk dalam ukuran besar. Melainkan, nasi yang dihidangkan dalam acara kebesaran. Makna yang terkandung dalam penghidangan nasi besar merupakan kehalusan budi pekerti masyarakat Melayu. Karena itu, di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI, Kecamatan Batam Kota menggelar berbagai lomba, salah satunya lomba membuat nasi besar.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Muhammad Zen bertindak sebagai juri lomba nasi besar. Ia menyebutkan, kegiatan ini diikuti 6 kelurahan di Kecamatan Batam Kota.

“Jadi nasi besar dibuat dari rumah, peserta akan menjelaskan nasi besarnya,” katanya, di Plaza Botania 2, Batam Kota, Sabtu (9/9/2023).

Menyandang sebutan Nasi Besar, nyatanya hidangan tersebut tidak murni berupa nasi yang ditanak dari beras. Melainkan, berupa pulut atau ketan yang diproses dengan cara ditanak lalu ditambah kunyit sehingga hasilnya menjadi pulut kuning.

Bersama juri lainnya yakni Dato’ Haji Wan Gamal yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam Kota, dan Dato’ Haji Syamsuddin Ja’far menilai kelengkapan nasi besar dari masing-masing peserta. Dato’ Haji Zen panggilan akrabnya menyebutkan nasi besar terdiri dari bunga puncak, bunga telur, telur yang diberi warna merah, pulut kuning, dan lingkar pulut.

Kemudian ada hiasan pada pinggir pahar dan pahar dulang bekaki. Selain kelengkapan, nasi besar dinilai dari kebersihan, kerapihan, dan kreatifitasnya. “Kalau tak lengkap, berkurang nilainya. Telurnya harus berjumlah ganjil. Dinilai juga kreatifitas membuat bunga telur karena bunga telur ini tidak ada pakemnya jadi bisa berkreasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, nasi besar merupakan salah satu tradisi Melayu, yang ada di rangkaian setiap acara kebesaran. Menurutnya nasi besar kini tak hanya disajikan pada saat acara pernikahan, Khataman Alquran atau Sunatan saja. Nasi besar juga sudah mulai hadir diberbagai acara, seperti peringatan hari kelahiran, hari jadi kota dan sebagainya.

Namun nasi besar tersebut tetap ada ciri khasnya yakni pulut kuning, bunga telur warna merah, dan bunga puncak.

“Untuk acara perayaan hari jadi dan perayaan lainnya bisa namun ciri khasnya jangan sampai hilang,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya akan mendorong agar lebih banyak warga Batam yang melestarikan dan menghidangkan nasi besar pada setiap acara. “Luar biasa saya antusias, Kecamatan Batam Kota mengenalkan nasi besar lewat kegiatan HUT Ke-78 RI. Disbudpar Kota Batam terus mengenalkan tradisi Melayu kepada masyarakat Kota Batam,” pungkasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version