Connect with us
Lirik Wisatawan Malaysia, DPD Asita Kepri Gelar Sales Mission

Lirik Wisatawan Malaysia, DPD Asita Kepri Gelar Sales Mission

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) DPD Kepri menggelar Sales Mission, bertempat di Melaka, Malaysia 10-13 Desember 2023. Kegiatan tersebut juga disejalankan dengan Rapat Kerja Tahunan ASITA DPD Kepri 2023.

Sales Mission dan Rapat Kerja Tahunan ASITA Kepri ini dipimpin oleh Ketua DPD Asita Kepri, Eva Betty Siahaan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Promosi Wisata Disbudpar Kota Batam, Ratna Sari.

Eva menyampaikan, tujuan dari kegiatan Sales Mission ini adalah untuk mempersiapkan kebutuhan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berkunjung ke Kepri. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 travel agent dari Kepri.

“Melaka dipilih sebagai lokasi Sales Mission karena melihat potensi wisman dari Melaka dimana banyak request atau permintaan untuk tour dan golf. Disamping itu juga untuk mengetahui tren destinasi apa yang mereka inginkansaat berada di Batam dan Kepri,”kata Eva.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata membuka secara resmi Rapat Kerja Tahunan DPD ASITA Kepri 2023 yang digelar di Grand Swiss-Belhotel Melaka Malaysia. Dalam sambutannya, Ardi menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam hadir di tengah pelaku pariwisata. Ia menyampaikan, pada Tahun 2019 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata mencapai 24 persen yang terukur melalui pendapatan daerah yang bersumber dari pajak hotel, restoran dan hiburan. Pencapaian ini berasal dari kerja keras pelaku pariwisata

“Bu Eva (Ketua DPD ASITA Kepri) tak banyak cakap tetapi banyak kerja. Ini luar biasa, bukan sekedar basa basi tetapi ini yang kita rasakan,” ucapnya, Senin (11/12/2023).

Ardi mengapresiasi atas digelarnya kegiatan Sales Mission dan Rapat Kerja ini. Bagi Ardi, asosiasi pariwisata adalah pionir dalam pariwisata juga kepada Tourism Malaysia yang membantu mensponsiri acara ini.

“Saya minta dalam kegiatan ini (Sales Mission dan Rapat Kerja), anggota ASITA Kepri juga sebagai duta bagi Kepri. Apa yang dapat dijual, dijual tentang Kepri khususnya Batam, ambil selling point nya sehingga kegiatan hari ini maksimal,” pintanya.

Ia menyebutkan, pada Oktober 2023, kunjungan wisman berkebangsaan Malaysia ke Kepri sebanyak 16.327 kunjungan. Dari total kunjungan ke Kepulauan Riau selama Januari-Oktober 2023, kebangsaan Malaysia sebesar 175.580 kunjungan atau 14,50 persen.

“Malaysia merupakan wisatawan terbanyak nomor dua yang berkunjung ke Kepri setelah Singapura. Dengan adanya sales mission ini kita berharap jumlah kunjungan Wisman Malaysia khususnya dari Malaka lebih meningkat lagi,” sebutnya.

Tahun 2024 mendatang, Batam menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) ASITA. Ardi meminta pelaku pariwisata untuk menerapkan 7 Sapta Pesona yang terdiri dari Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, dan Kenangan.

“Jika keenamnya dilakukan maka wisatawan akan mendapat kenangan dan wisatawan akan kembali ke Batam,” tutupnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version