Connect with us

9info.co.id | BATAM – Isu praktik mafia beras di Kepulauan Riau (Kepri) mulai mencuat dan menuai sorotan publik. Salah satu perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Relawan Gibran Centre, perusahaan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah praktik curang, antara lain pengoplosan beras, peredaran beras tanpa batas kadaluarsa (expired), hingga beroperasi tanpa plang resmi perusahaan.

Ketua Gibran Centre Kepri, Parlindungan Purba, mengaku kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang bungkam ketika dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.

“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat. Jika benar ada pengoplosan dan peredaran beras tanpa standar mutu, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan pangan. Anehnya, perusahaan masih leluasa beroperasi tanpa hambatan,” tegas Parlindungan, Senin (25/8/2025).

Parlindungan juga mengungkapkan bahwa PT UKP bukan satu-satunya pelaku. Pihaknya telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia beras di Kepri, khususnya Batam. Mereka diduga memiliki “beking” kuat sehingga aktivitas ilegal berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

“Minimnya pengawasan aparat membuat mafia beras semakin leluasa. Ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas, malah melindungi. Inilah yang membuat kami mendesak Dirjen terkait di pusat untuk segera turun langsung melakukan investigasi ke Kepri,” ujarnya.

Fenomena mafia beras di Batam bukanlah hal baru. Praktik pengoplosan dan peredaran beras tak layak konsumsi disebut kerap terjadi, namun jarang berlanjut ke meja hijau. Publik pun mempertanyakan siapa sebenarnya aktor kuat di balik bisnis kotor ini.

Gibran Centre berkomitmen terus menekan pemerintah dan aparat hukum agar tidak menutup mata. Menurut mereka, jika praktik mafia beras ini dibiarkan, bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga petani dan pelaku usaha beras resmi yang menjalankan bisnis sesuai aturan. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain