9info.co.id – Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina Rudi terus mengajak masyarakat berkontribusi besar dalam menjaga lingkungan. Dengan memilah sampah dari rumah, kontribusi untuk menjaga lingkungan sudah dimulai. Apalagi di Batam, seribu ton sampah dihasilkan tiap hari.
“Mulailah dari sekarang. Kita berperan menjaga lingkungan untuk anak dan cucu kita. Lingkungan terjaga, kota kita akan sehat,” kata Marlin saat membuka Sosialisasi Pilah Sampah dari Rumah Tingkat Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Jumat (5/8).
Ketua TP PKK Kota Batam ini berterima kasih dengan kehadiran masyarakat pada sosialisasi ini. Karena dengan sosialisasi dan kegiatan pilah sampah, silaturahmi ikut terjalin erat. Dengan silaturahmi yg terjaga, Insya Allah membuka dan menambah rezeki.
Menurut Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kota Batam ini, untuk memilah sampah itu juga perlu proses. Tapi yang paling utama adalah dengan memulainya dari sekarang. Kalau sudah dimulai, rutinitas ini akan berjalan dengan sendirinya.
“Kalau kita mau semua bisa. Ingat, satu hari sampah di Batam 1.000 ton. Kalau kita bantu dengan memilah dari rumah, tentu penanganannya akan semakin baik,” kata perempuan kelahiran Karimun ini.
Marlin pun berkisah tentang pengalamannya ikut program memilah sampah dari rumah. Yang sudah dilakukannya sejak H Muhammad Rudi, suaminya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam. Aktivitas itu konsisten dilakukannya sampai saat ini.
“Saya tak mengajar memulung, tapi ini untuk lingkungan kita. Tekad kita memang untuk lingkungan,” kata Marlin.
Ketua PIKORI BP Batam ini, bersyukur sosialisasi ini semakin menampakkan hasil. Kesadaran masyarakat menjaga lingkungan sangat tinggi.
“Bumi ini hanya satu, kalau tak kita jaga bersama, mau kemana?” Kata Marlin,
Tanpak hadir pada sosialisasi itu Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie, Camat Sei Beduk, para Lurah di Kecamatan Sei Beduk, dan Kepala Puskesmas Sei Pancur. (lsm)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).