Connect with us
Masyarakat Rempang Hadiri Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru

Masyarakat Rempang Hadiri Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Ratusan warga Rempang yang telah digeser ke hunian sementara mengikuti Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru, di lapangan Kompleks Buana Central Park, Kamis (12/10/2023) malam.

Ketua Panitia Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru, Rusli menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, khususnya BP Batam yang telah memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang telah bergeser ke hunian sementara.

Ia meyakini, pergeseran ini merupakan suatu langkah menuju kebaikan dimasa yang akan datang. Baik itu untuk Indonesia secara umum dan khususnya untuk masyarakat Rempang.

“Saya sangat yakin itu,” tegas Rusli yang juga warga Sembulang itu.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk tetap kompak dan tidak terpecah belah menuju Indonesia Emas 2045. Begitu juga dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ini salah satu yang disiapkan pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Rempang Eco City, akan membawa Rempang berkembang secara pesat.

“Tentunya PSN ini tidak akan melukai hati kita semua, khususnya kita orang Rempang,” kata Rusli lagi.

Rusli menambahkan, setelah bergeser ke hunian sementara, dirinya sudah diberikan tempat yang terbaik.

“Saya juga terima kasih sekali lagi kepada BP Batam dan unsur pemerintahan dari Forkopimda yang pada hari ini kami lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.

Warga Kampung Pasir Panjang, Azan juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah memberikan hunian sementara yang sangat layak dan nyaman. Ia berharap, PSN Rempang Eco City ini dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan warga Rempang lain.

“Apabila terealisasi, kami berharap dapat diberikan prioritas kepada anak-anak tempatan dalam merekrut tenaga kerja,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh warga Pasir Panjang lain, Juliana. Ia mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah memberikan hunian yang sangat nyaman kepada dirinya dan keluarga.

“Kami yakin, program strategis pemerintah ini bisa memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat Rempang kedepannya,” katanya.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, warga sangat optimis dan antusias agar PSN Rempang Eco City ini bisa diselesaikan. Hal ini bisa terlihat dari warga yang sudah mendaftar dan warga yang hadir pada malam Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru.

“Seluruh warga tetap optimis akan kita selesaikan proyek strategis nasional ini dan hari ini kita sudah lihat antusiasme masyarakat yang sudah mendaftar dan kenduri akbar pada malam hari ini,” katanya.

Ia melanjutkan, dinamika di lapangan saat ini masih dinamis. Namun dengan acara Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru ini, ia berharap kabar baik dari masyarakat yang telah bergeser ke hunian sementara bisa sampai kepada masyarakat yang masih menolak.

Sementara dari BP Batam, terus dibangun dengan cara-cara yang baik. Kepada warga tidak hanya disampikan hak-hak yang akan mereka peroleh. Namun, juga BP Batam menyiapkan hunian sementara yang layak seperti di kawasan Buana Central Park.

“Pemerintah pusat melalui BP Batam menyampaikan komitmen bahwa pembangunan di Pulau Rempang, yang memperoleh manfaatnya adalah warga Rempang sendiri. Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas kami,” katanya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version