Connect with us

Law Firm Andi Fadlan & Patners Buka Kantor Cabang di Batam

More Videos

9info.co.id – Untuk lebih dekat menjangkau masyarakat kota Batam yang mencari keadilan, Law Firm Andi Fadlan & Partners resmi membuka kantor barunya di Komplek Nagoya Newton Blok J No 3-5 Lubuk Baja, Batam Jumat (18/03/2021).

Kegiatan peresmian kantor tersebut dihadiri oleh, Walikota Batam Muhammad Rudi, Ketua Komisi I Dprd Kota Batam Lik Khai, Soerya Respationo, rekan-rekan advokat serta seluruh mitra kerja Law Firm Andi Fadlan & Partners.

Doktor Fadlan mengatakan, kantor ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018. Sebelumnya hanya kantor biasa saja. Kemudian ia dan Andi menyamakan persepsi serta visi untuk bisa membangun sebuah firma hukum lebih berkompeten dan profesional.

“Setelah menyatukan tekad dan visi akhirnya saya mendirikan kantor hukum bersama andi dan rekan-rekan lainnya. Kita berharap masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan bisa kita support,” ungkapnya.

Lanjut Fadlan, setelah sepakat pihaknya pertama kali mendirikan kantor hukum di Jakarta. Lalu, kantor hukum yang ada di Batam saat ini, merupakan kantor cabang.

“Kantor pusatnya itu pertama kali berdiri di Jakarta, berisikan 10 pengacara dari berbagai macam latar keilmuan dibidang hukum. Di antaranya Hukum Perdata, hukum perusahaan, Hukum Pidana, Korporasi, PKPU & Kepailitan dan sebagainya,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, dirinya dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Strata Satu (S1) di Fakultas Hukum Universitas Batam tahun pada 2016. Di tahun 2018 hingga tahun 2021, ia kembali diamanahkan menjabat sebagai Ketua Program Studi S2 Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan.
Fadlan juga menuturkan, dengan berdirinya Kantor Pengacara Law Firm Andi Fadlan & Partners di kota Batam, tentunya dapat lebih mengaktualisasikan ilmu yang selama ini dipelajari dan diajarkannya sebagai seorang akademisi, sebab seorang akademisi juga mempunyai misi mengabdikan diri ditengah masyarakat sebagaimana amanah dari salah satu Tridarma Perguruan Tinggi.

“Artinya tanggung jawab saya sebagai seorang akademisi itu bisa mengedukasi. Bisa memberikan sebuah pemahaman bagi masyarakat pencari keadilan. Sehingga, masyarakat dapat dan bisa mendapatkan bantuan apabila tersandung masalah hukum,” katanya.

Fadlan juga menjelaskan, banyak orang beranggapan tujuan menjadi pengacara adalah ingin kaya. Ia memilih profesi sebagai pengacara karena melihat banyak konflik permasalahan hukum dan itu membuatnya terpanggil serta ingin memberikan edukasi yang nyata dan konkrit di masyarakat terkait hukum.

“Saya menjadi pengacara bukan untuk kaya. Karena berbekal skill yang saya miliki sebagai seorang akademisi (penghasilan) saya sudah cukup. Mulai dari mengisi seminar, menjadi seorang instruktur, hingga menjadi seorang ahli sesuai bidang yang saya miliki. Artinya saya harus terjun langsung dan mengawal setiap penegakan hukum. Wadahnya adalah melalui jalan kantor hukum atau sebagai lawyer,” tuturnya.

Fadlan menambahkan, kedepan pihaknya akan membangun pusat kajian kebijakan publik dan kebijakan pemerintahan. Ini merupakan, cara kita mendukung pemerintah dalam memajukan kepri khususnya kota Batam.

“Nantinya kita juga akan membangun pusat kajian untuk membantu pemerintah,” tutupnya. (mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version