Connect with us
RUDI S

Muhammad Rudi : Pembangunan Infrastruktur Jadi Daya Tarik Pariwisata dan Investasi

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi menegaskan, pihaknya akan terus fokus dalam pembangunan infrastruktur di Kota Batam. Hal itu, akan menjadi daya tarik bagi investor agar menanamkan modalnya di Batam, serta daya tarik di sektor parwisata.

“Batam sedang gencar membangun demi peningkatan ekonomi dan investasi dan jadi daya tarik pariwisata,” ujar Muhammad Rudi.

Di sektor pariwisata, Batam saat ini sedang gencar mempercantik kota hingga pengembangan kawasan Bandara Hang Nadim sebagai pintu masuk Kota Batam.

“Untuk investasi, sejumlah kemudahan sudah dilakukan dan sejumlah infrastruktur di kawasan juga sudah dibangun,” kata Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi pun mengapresiasi para investor asing yang sudah berinvestasi di Kota Batam. Sesuai catatan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, realisasi investasi realisasi investasi asing di Batam sepanjang tahun 2023 mencapai USD 595,9 juta atau Rp 8,819 triliun dengan 1.468 proyek.

“Batam akan terus menjadi tujuan investasi ditengah perubahan dan kemajuan Kota Batam saat ini,” katanya.

Dari data sama, negara-negara dengan nilai investasi terbesar di Batam, di antaranya, Singapura (USD 366,477 juta); Tiongkok (USD 51,708 juta); Hongkong (USD 41,674 juta); Perancis (USD 40,748 juta); dan Jepang (USD 22,652 juta).

Selanjutnya, ada Malaysia (USD 15,808 juta); Luxembourg (USD 13,157 juta); Swiss (USD 6,7 juta); Inggris (USD 6,5 juta); dan Jerman (USD 6,4 juta).

“Kami terus berupaya meningkatkan investasi di Batam demi kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” katanya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version