Connect with us
Niko Nixon Situmorang Tegaskan Dugaan Penipuan Terhadap Gordon Silalahi Tidak Penuhi Unsur Pidana

Niko Nixon Situmorang Tegaskan Dugaan Penipuan Terhadap Gordon Silalahi Tidak Penuhi Unsur Pidana

More Videos

9info.co.id | BATAM – Gordon Silalahi yang kini menjadi tahanan kejaksaan memberikan klarifikasi tertulis melalui kuasa hukumnya Niko Nixon Situmorang atas laporan yang dilayangkan oleh Ikhwan Nasution terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo, Muka Kuning, Batam.

Dalam penjelasan tertulis yang disampaikannya, Gordon menegaskan beberapa poin penting. Pertama, ia mengaku tidak pernah menawarkan pekerjaan kepada Ikhwan. Kedua, pengurusan yang dilakukannya berdasarkan permintaan langsung dari Ikhwan secara lisan.

“Saya bukan biro jasa. Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan,” jelas Gordon.

Menurut Gordon, pada 13 September 2022 malam, Ikhwan menghubunginya untuk membantu pengurusan pemasangan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo. Keesokan harinya mereka bertemu di PT Moya/BP Batam dan diarahkan untuk mengurus ke Kantor KPP Batu Aji. Karena dokumen perusahaan tidak lengkap, Ikhwan diminta melengkapi berkas terlebih dahulu.

Setelah berkas lengkap, permohonan resmi diajukan. Gordon mengaku terus menindaklanjuti proses itu, bahkan mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam untuk menjelaskan kondisi yang saat itu terkendala masa transisi dari ATB ke PT Moya.

Dalam perjalanannya, Gordon mengaku selalu memberikan informasi perkembangan kepada Ikhwan, termasuk soal keluarnya faktur pembayaran sebesar Rp335 juta dari PT Moya/SPAM BP Batam. Namun, Ikhwan sempat meminta agar nilai tersebut dikurangi menjadi Rp300 juta, tetapi pihak PT Moya menolak.

Terkait jasa, Gordon menyebut awalnya disepakati Rp30 juta apabila faktur keluar. Namun, setelah perusahaan membayar biaya pemasangan ke PT Moya, Gordon hanya menerima Rp20 juta yang ditransfer oleh Ikhwan. “Saya heran kenapa hanya Rp20 juta, padahal komitmen awal Rp30 juta. Saat saya tanya, Ikhwan menjawab itu uang jasa Gordon dan tim,” ujar Gordon melalui klarifikasi tertulisnya.

Bahkan, kata Gordon, Ikhwan sempat meminta bagian dari Rp20 juta tersebut. Permintaan itu ditolak karena ia merasa telah bekerja penuh mengurus proses selama berbulan-bulan.

Belakangan, Ikhwan meminta uang jasa itu dikembalikan dengan alasan pemasangan air belum terealisasi. Karena ditolak, Gordon akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Ia mengaku sudah memberikan keterangan di Polsek Batu Ampar hingga ke Polresta Barelang.

Dari hasil klarifikasi di Polsek Batu Ampar, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana terkait pasal 372 dan 378 KUHP. Meski begitu, laporan kembali dilayangkan ke tingkat Polresta Barelang, dan Gordon kembali diminta memberi keterangan.

“Intinya, saya sudah bekerja sesuai permintaan Ikhwan. Faktur resmi pemasangan air sudah keluar. Kalau soal realisasi fisik jaringan, itu wewenang PT Moya sebagai pengelola SPAM Batam, bukan tanggung jawab saya,” tegas Gordon.

Sementara itu, kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang menilai laporan yang diarahkan kepada kliennya terlalu dipaksakan. Menurutnya, persoalan ini lebih tepat masuk ranah keperdataan, bukan pidana.

“Dari bukti-bukti yang kami pelajari, ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah bekerja selama tujuh bulan, bolak-balik mengurus sampai keluar faktur resmi. Masa jasa Rp20 juta itu dianggap pidana? Itu murni ongkos kerja dan jasa pengurusan. Jadi, di mana salahnya?” kata Nixon, Rabu (20/08/2025).

Ia menambahkan, pelaporan ke polisi atas persoalan jasa seperti ini justru berpotensi menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat untuk memuaskan kepentingan pribadi.

“Jangan sampai kepolisian dan kejaksaan diperalat demi hasrat pihak tertentu. Hukum harusnya menegakkan keadilan, bukan jadi alat tekanan,” tegasnya.

Menurutnya, secara hukum pidana tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan dalam kasus ini. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan di Polsek Batu Ampar yang sudah menegaskan tidak terpenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP. “Kalau pun ada yang merasa dirugikan terkait nominal jasa, jalurnya adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana,” jelasnya.Ia juga menyoroti sikap pelapor yang terkesan ingin menekan kliennya dengan berbagai cara. Ia menilai pola ini rawan menjadi bentuk kriminalisasi.

“Kita bisa lihat, ketika di Polsek tidak terbukti, laporan kembali dibuat ke Polresta. Ini menunjukkan ada indikasi memaksa perkara perdata diubah jadi pidana, padahal jelas sekali konteksnya adalah hubungan kerja,” ujarnya.

Lebih jauh, Nixon meminta aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun. Ia menegaskan pihaknya siap membuka seluruh bukti komunikasi, transfer, hingga kronologis detail untuk menunjukkan bahwa kliennya bekerja sesuai kesepakatan.

“Kami siap membuka semua bukti chat, bukti transfer, hingga dokumen pendukung. Semua itu membuktikan Gordon tidak melakukan tindak pidana. Justru ia yang dirugikan karena hak jasanya tidak dibayar penuh,” pungkas Nixon.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat berkoordinasi dengan PLN Batam untuk mendukung percepatan pemulihan pasokan listrik yang mengalami gangguan di sebagian besar wilayah Kota Batam dan sekitarnya.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan koordinasi dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan gangguan, terutama dalam menjaga keberlangsungan layanan pada objek vital seperti rumah sakit, bandara dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

“BP Batam terus berkoordinasi dengan PLN Batam untuk mendukung percepatan pemulihan listrik. Kami memahami dampak yang dirasakan masyarakat dan berharap penanganan dapat berjalan cepat dengan tetap mengutamakan keselamatan serta keandalan sistem,” kata Ariastuty di Batam Centre, Senin (12/10).

Ia menjelaskan, gangguan listrik berdampak pada operasional sejumlah instalasi pengolahan air (IPA), sehingga produksi dan distribusi air berpotensi terganggu atau mengalami penurunan tekanan.

Saat ini, pihaknya bersama mitra mengoptimalkan dengan penggunaan genset di IPA namun hanya bisa mencakup sekitar 30 persen produktivitas air.

Disebutkan, pemadaman listrik (PLN Off) berdampak pada operasional Water Treatment Plant (WTP) di beberapa lokasi, yaitu Ladi, Harapan, MK, Piayu, Tembesi, Nongsa dan DK 1–5.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih baru. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan air secara bijak dan sesuai kebutuhan hingga pasokan listrik kembali normal.

“Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk dapat mengantisipasi kondisi ini dengan menyiapkan cadangan air secukupnya sesuai kebutuhan. Kami akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kerja sama seluruh pelanggan ABH,” terang Ariastuty.

Sementara itu, Anggota/Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, menekankan bahwa keandalan pasokan listrik merupakan faktor penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha sekaligus daya saing investasi Batam.

Menurutnya, upaya pemulihan perlu diikuti evaluasi menyeluruh bersama PLN Batam untuk mengidentifikasi penyebab gangguan dan memperkuat ketahanan sistem kelistrikan.

“Keandalan listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus penopang aktivitas industri dan investasi. Kami mendorong evaluasi bersama untuk mengidentifikasi penyebab gangguan, meningkatkan kesiapan sistem, serta memperkuat langkah mitigasi agar kejadian serupa dapat diantisipasi ke depan,” jelas Fary.

BP Batam mendorong penguatan koordinasi dan evaluasi lintas pihak guna meningkatkan keandalan pasokan listrik, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, mendukung aktivitas ekonomi dan iklim investasi Batam.

Diketahui, PLN Batam terus melakukan upaya pemulihan sistem kelistrikan secara bertahap. Hingga pukul 08.49 WIB, sejumlah jaringan distribusi telah berhasil dinormalkan dan kembali menyalurkan pasokan listrik ke beberapa wilayah di Kota Batam.

Pemulihan dilakukan secara bertahap dengan memberikan perhatian khusus pada pasokan listrik untuk objek vital dan fasilitas pelayanan publik, seperti bandara, rumah sakit, pelabuhan, Dan fasilitas strategis lainnya. (Tim).

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version