Connect with us

9info.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatatkan nilai ekspor Kota Batam Februari 2023 mencapai US$ 1.534,7 juta atau naik sebesar 26,17 persen, jika dibandingkan ekspor Januari 2023.

Dengan demikian, nilai ekspor Kota Batam secara kumulatif di bulan Februari menyumbang 84,29 persen dari total ekspor se-Kepri sebesar US$ 1.820,82 juta.

Meski ekspor migas Februari 2023 turun sebesar 11,71 persen atau hanya mencapai US$ 74,5 juta dibandingkan Januari 2023, ekspor nonmigas Februari 2023 justru naik sebesar 28,99 persen atau mencapai US$ 1.460,19 juta dibandingkan Januari 2023.

Ekspor nonmigas terbesar Februari 2023 adalah golongan barang Mesin/Peralatan Listrik sebesar US$ 853,78 juta. Dimana, ekspor terbesar pada bulan Februari 2023 dengan tujuan ke Singapura yang mencapai US$ 525,95 juta dengan kontribusi mencapai 34,27 persen.

Nilai ekspor Kota Batam pada bulan Februari 2023 terbesar masih melalui Pelabuhan Batu Ampar, yaitu US$ 1.028,07 juta; disusul Pelabuhan Sekupang US$ 215,66 juta; Pelabuhan Kabil/Panau US$ 189,8 juta, Pelabuhan Belakang Padang US$ 76,07 juta, dan Batam Island US$ 2,19 juta. Kontribusi kelima Pelabuhan tersebut sebesar 98,51 persen dari total ekspor Kota Batam selama Februari 2023.

Ekspor besar memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Dengan membuka pasar baru dan meningkatkan akses ke pasar internasional, ekspor dapat membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat posisi negara di arena global.

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi menargetkan ekonomi Batam terus tumbuh pasca dihantam pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu melalui kontribusi ekspor Batam terhadap Kepri.

Besarnya peran Batam dalam ekspor Kepri tidak luput dari peran BP Batam dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, dalam menggencarkan promosi serta kerja sama internasional. Melalui BP Batam, program tersebut dilakukan untuk mendorong ekspor Kota Batam.

“Hari ini, semua infrastruktur sedang kita bangun untuk memberikan kenyamanan bagi investor. Jika Kota Batam maju, maka daya beli masyarakat pun meningkat dan pertumbuhan ekonomi pun terus naik,” ujarnya.

Ia mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berkomitmen untuk mendukung pembangunan yang sedang berjalan.

Pasalnya, kata Rudi, dukungan tersebut menjadi modal awal pemerintah untuk mewujudkan Batam sebagai kota baru, madani, dan modern.

“Semua sepakat, Batam harus menjadi satu kota modern. Mudah-mudahan seluruh pembangunan bisa terselesaikan,” pungkasnya. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain