Connect with us
Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Batam Diduga Kangkangi KUHAP Ketua PN Batam Masih Bungkam.

Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Batam Diduga Kangkangi KUHAP, PN Batam Masih Bungkam.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Dua kali di konfirmasi hingga surat konfirmasi tertulis telah dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran  terhadap Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) atas perkara No.466/Pid-Sus/2024/PN.Btm, Pengadilan Negeri Batam masih memilih bungkam.

“Kepala PN Batam sudah memerintahkan Humas untuk menanggapi konfirmasi bapak-bapak media, hanya Humas mengatakan belum menerima laporan dari Majalis Hakim terkait perkara No.466 tersebut, jadi nanti hari Senin 17/11/2024 baru bisa menanggapi,” ujar salah satu petugas Pengadilan Negeri Batam, Jumat(15/11/2024) kemarin.

Namun hingga berita ini diunggah, Humas Pengadilan Negeri Batam masih belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi tertulis yang dilayangkan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus KDRT Daniel Marshall Purba di Pengadilan Negeri Batam disinyalir terjadi kejanggalan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim dapat digantikan Hakim Anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu berganti-ganti sehingga beberapa poin lanjutan sidang sebelumnya seperti menghadirkan paksa saksi korban tidak pernah dilakukan.

Kemudian Majelis Hakim juga melakukan persidangan marathon selama 5 hari yakni tanggal 15,16,17,18 dan berakhir (Vonis Putusan) tanggal 21 Oktober 2024. Yang lebih parah lagi, pada saat sidang tanggal 15 Oktober 2024 terjadi hingga larut malam yakni pukul 21.40 wib, namun di website Pengadilan Negeri Batam disebutkan pukul 19.00 wib. Hal inilah yang membuktikan bahwa kasus KDRT Daniel Marshal Purba ditangani berbeda atau lebih di istimewakan dari kasus-kasus lainnya oleh Majalis Hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Dan pada hari Rabu 7/10/2024 lalu sekitar pukul 15.00 wib, Pengacara Daniel Marshall Purba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan nomor 466:Pid.Sus/2024/PN Btm tersebut.

Jhon Asron Purba Penasihat Hukum (PK) dan Daniel Marshall Purba kembali melakukan upaya hukum dengan memasukkan surat Peninjauan Kembali (PK) ke bagian administrasi ke PN Batam.

Dalam perbincangan denganh awak media, Jhon Asron Purba bersama Daniel Marshall Purba yang baru 1 Minggu bebas dari Rutan Batam dan telah menjalani hukum 3 bulan 10 hari atas putusan PN Batam itu mengakui sudah mengajukan PK.

Pengacara terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara no 466/Pid.Sus/PN.Btm diduga mengangkangi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 160. Pernyataan ini muncul saat sidang berlangsung, di mana saksi korban Shelvia tidak dapat hadir secara langsung karena alasan anaknya sakit.

Sidang yang dipimpin Hakim Yuanne Marietta Rambe, pada saat itu menggantikan Waka PN Batam yang sedang mengikuti Diklat, didampingi oleh hakim Vabiannes Stuart Watimena dan Dina Puspasari.

Dalam Persidangan tersebut juga, Jaksa penuntut umum (JPU) Martua Ritonga dan Abdullah tidak berhasil menghadirkan saksi korban Shelvia langsung di dalam ruang persidangan di PN Batam karena Alasan Anak saksi korban sedang sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan , sehingga kesaksiannya disampaikan melalui platform Zoom.

Jhon Asron menegaskan, “Sesuai Pasal 160 KUHAP, saksi harus dipanggil ke dalam ruang sidang satu per satu setelah mendengar pendapat dari semua pihak. Seharusnya Korban adalah saksi pertama yang harus didengar.”

Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwa meskipun sudah ada permintaan dari tim kuasa hukum untuk memanggil saksi korban secara langsung, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan bukti surat.

“Majelis hakim tetap melanjutkan sidang meskipun kami telah meminta JPU menghadirkan saksi secara langsung. Saksi korban tidak bisa hadir karena anaknya sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan,” imbuhnya.

Sidang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, di mana majelis hakim meminta pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam waktu kurang dari 20 jam. Jhon menilai, waktu yang diberikan sangat tidak memadai dan diluar kewajaran.

“Ini mustahil dalam waktu kurang dari 20 jam. Ini sudah bertentangan dengan KUHAP Pasal 227,” tambahnya. (CentralNews).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

“Pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version